Advokat Dianiaya Preman, Peradi Usut Kasus dan Beri Perlindungan Hukum

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menegaskan bahwa mereka akan memberikan perlindungan hukum kepada anggota yang mengalami kriminalisasi, seperti kasus pengeroyokan di Cipayung, Jakarta Timur. Ketua DPC Peradi Suhendra Asido Hutabarat menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan atau ancaman.

Asido juga menekankan pentingnya pembelaan profesi advokat, dengan menyatakan bahwa mereka akan mendampingi advokat yang memerlukan bantuan secara cuma-cuma. Ia juga mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Dalam kasus pengeroyokan di Cipayung, Asido menegaskan bahwa Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada Pieter Ell, yang menjadi korban kekerasan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki hak untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat.

Asido juga menyoroti pentingnya implementasi sistem organisasi advokat yang single bar, seperti yang disebut dalam Surat Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. Ia menegaskan bahwa jika advokat bersatu dan menjadi satu wadah tunggal, maka mereka akan lebih dijuluki oleh penegak hukum lain dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi juga menegaskan bahwa sistem organisasi advokat yang multibar memiliki dampak negatif terhadap kualitas advokat. Ia menegaskan bahwa hanya Peradi saja yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Perhimpunan Advokat Indonesia juga menekankan pentingnya advokat memiliki imunitas jika melaksanakan tugasnya sesuai UU dan didasari itikad baik. Menurut Ketum DPP Ikadin, Adardam Achyar, advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan atau ancaman.
 
[Diagram sederhana dengan garis-garis yang menunjukkan hubungan antara advokat dan peradilan]

Makasih ya Perhimpunan Advokat Indonesia yang memastikan perlindungan hukum bagi para advokat yang dianggap ancaman. Kasus pengeroyokan di Cipayung itu ngerasa serius banget, makanya jadi penting ada pengawasan dari Peradi.

[ASCII art simpul advokat dengan kalimat "Advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi"]

Banyak advokat yang harus bekerja keras tanpa stres kekerasan. Jangan sabar-sabar, ada yang akan memadukan organisasi advokat kita. Kalau bersatu-bersatu itu kan lebih baik ya? 🤝

Penting juga penghargaan terhadap bidang pembelaan profesi advokat DPN Peradi yang selalu ada di belakang mereka. Makasih buat perjuangan yang sudah lama dilakukan.

Mau punya opini apa pun tentang kasus seperti ini bisa dibicarakan, tapi penting jangan salah paham ya.
 
Aku pikir kalau Peradi gak boleh begitu banyak menolak sistem organisasi advokat yang multibar. Kalau benar-benar memprioritaskan kesatuan, maka mungkin gak ada kasus pengeroyokan lagi seperti di Cipayung. Tapi, kalau kesehatiannya, Peradi juga harus memperluas pengetahuan dan kemampuan advokat yang memiliki kecenderungan untuk korupsi atau tidak menjalankan tugasnya dengan adil.
 
kaya gampang banget sih, advokat itu harus dihukum apa punya kesalahan, tapi jadi ada penjagaan hukum buat mereka yang terlalu ambisius... apa lagi kalau mereka dikekeri sih, mereka harus dihormati dulu ya...
 
ini sapa lagi kasus-kasus yang muncul tentang advokat di Indonesia 🤯. kenapa sih harus ada perjuangan dulu sebelum mereka bisa mendapatkan perlindungan yang wajar? kan sudah ada Peradi yang menjaga kepentingan mereka, tapi masih banyak yang mengalami kriminalisasi dan kekerasan. saya pikir itu karena sistem organisasi yang masih bengkok, seperti single bar itu yang diperedam oleh multibar 😒. kita perlu memastikan bahwa advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi, jadi mereka bisa fokus pada pekerjaan mereka 🙏.
 
Masyarakat kita harus lebih peduli dengan keselamatan para advokat yang bekerja keras sehari-hari, ya? Mereka adalah pihak yang jujur dan ingin melindungi hak orang lain, tapi apa yang mereka terima sebagai gantiannya? Aku pikir ini sudah cukup banyak. Semua ini harus diatasi dan diperbaiki agar advokat tidak perlu takut kekerasan atau ancaman lagi 💡🌟
 
Pokoknya aku pikir sistem organisasi advokat yang single bar ini benar-benar perlu kita pelajari. Kita lihat kasus-kasus advokat yang dipaksa untuk bergabung dengan kelompok yang tidak ingin mereka, dan itu memaksa mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak jujur. Jika semua advokat bersatu dan menjadi satu wadah tunggal, maka kita bisa menghindari hal ini.

Sekarang kalau saya lihat kasus Pieter Ell di Cipayung, aku pikir itu memang benar-benar kejahatan. Kita harus menghukum preman yang melakukannya dan memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang terkena. Dan kita juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya advokat di dalam masyarakat.

Aku pikir itu juga perlu kita pelajari dari Surat Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. Kalau kita mengimplementasikan sistem organisasi advokat yang single bar, maka kita bisa meningkatkan kualitas advokat dan membuat mereka lebih dihormati oleh masyarakat dan penegak hukum lainnya. 🤝
 
Saya pikir kalau advokat harus bersatu dan menjadi satu wadah tunggal seperti yang disebutkan SK MA. Jadi nanti mereka lebih dipercaya oleh penegak hukum dan masyarakat, loh! 🤝 Mereka bisa melindungi diri sendiri dari kasus pengeroyokan atau kekerasan. Kalau punya imunitas juga penting banget, ya! Advokat harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa takut terancam. Jadi saya senang sekali ada Perhimpunan Advokat Indonesia yang bisa membantu mereka. 💼
 
kembali
Top