Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat menegaskan bahwa mereka akan memberikan perlindungan hukum kepada anggota yang mengalami kriminalisasi, seperti kasus pengeroyokan di Cipayung, Jakarta Timur. Ketua DPC Peradi Suhendra Asido Hutabarat menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan atau ancaman.
Asido juga menekankan pentingnya pembelaan profesi advokat, dengan menyatakan bahwa mereka akan mendampingi advokat yang memerlukan bantuan secara cuma-cuma. Ia juga mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Dalam kasus pengeroyokan di Cipayung, Asido menegaskan bahwa Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada Pieter Ell, yang menjadi korban kekerasan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki hak untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat.
Asido juga menyoroti pentingnya implementasi sistem organisasi advokat yang single bar, seperti yang disebut dalam Surat Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. Ia menegaskan bahwa jika advokat bersatu dan menjadi satu wadah tunggal, maka mereka akan lebih dijuluki oleh penegak hukum lain dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi juga menegaskan bahwa sistem organisasi advokat yang multibar memiliki dampak negatif terhadap kualitas advokat. Ia menegaskan bahwa hanya Peradi saja yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
Perhimpunan Advokat Indonesia juga menekankan pentingnya advokat memiliki imunitas jika melaksanakan tugasnya sesuai UU dan didasari itikad baik. Menurut Ketum DPP Ikadin, Adardam Achyar, advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan atau ancaman.
Asido juga menekankan pentingnya pembelaan profesi advokat, dengan menyatakan bahwa mereka akan mendampingi advokat yang memerlukan bantuan secara cuma-cuma. Ia juga mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Dalam kasus pengeroyokan di Cipayung, Asido menegaskan bahwa Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada Pieter Ell, yang menjadi korban kekerasan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki hak untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat.
Asido juga menyoroti pentingnya implementasi sistem organisasi advokat yang single bar, seperti yang disebut dalam Surat Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. Ia menegaskan bahwa jika advokat bersatu dan menjadi satu wadah tunggal, maka mereka akan lebih dijuluki oleh penegak hukum lain dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi juga menegaskan bahwa sistem organisasi advokat yang multibar memiliki dampak negatif terhadap kualitas advokat. Ia menegaskan bahwa hanya Peradi saja yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
Perhimpunan Advokat Indonesia juga menekankan pentingnya advokat memiliki imunitas jika melaksanakan tugasnya sesuai UU dan didasari itikad baik. Menurut Ketum DPP Ikadin, Adardam Achyar, advokat memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan atau ancaman.