Sulawesi Selatan, Sulsel, melihat semakin panasnya persaingan kelinci. Ternyata dua pihak berniat tawur, yakni PT Hadji Kalla milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) anak perusahaan Lippo Group. Persaingan ini dimulai dari klaim soal lahan yang kaya akan potensi pengembangan infrastruktur strategis di Tanjung Bunga, yaitu wilayah dengan lokasi strategis dan kondisi tanah yang sesuai untuk pembangunan proyek-proyek strategis.
Menurut informan kami, PT Hadji Kalla mengekspresikan klaimnya setelah melaksanakan proyek pengerukan Sungai Jeneberang pada akhir 1980-an. Lahan tersebut ditempati oleh PT Bumi Karsa anak perusahaan PT Hadji Kalla dan kemudian melakukan empat tahap pengerukan. Pihaknya mengatakan mereka telah membeli lahan milik warga, saat itu proyek ini dilaksanakan pembangunan bendung karet di Sungai Jeneberang.
Subhan Djaya Mappaturung dari Kalla mengklaim PT Hadji Kalla memiliki lahan seluas 80 hektar di Tanjung Bunga termasuk kawasan Mall Trans Studio. Setelah membayar lahan pada ahli waris Raja Gowa, Subhan menutupkan, warga pemilik lahan masih diperbolehkan mengolah lahan seperti memelihara ikan di tambak.
Dari sisi lain, PT GMTD melalui pernyataan mereka berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Menurut informan kami, PT Hadji Kalla mengekspresikan klaimnya setelah melaksanakan proyek pengerukan Sungai Jeneberang pada akhir 1980-an. Lahan tersebut ditempati oleh PT Bumi Karsa anak perusahaan PT Hadji Kalla dan kemudian melakukan empat tahap pengerukan. Pihaknya mengatakan mereka telah membeli lahan milik warga, saat itu proyek ini dilaksanakan pembangunan bendung karet di Sungai Jeneberang.
Subhan Djaya Mappaturung dari Kalla mengklaim PT Hadji Kalla memiliki lahan seluas 80 hektar di Tanjung Bunga termasuk kawasan Mall Trans Studio. Setelah membayar lahan pada ahli waris Raja Gowa, Subhan menutupkan, warga pemilik lahan masih diperbolehkan mengolah lahan seperti memelihara ikan di tambak.
Dari sisi lain, PT GMTD melalui pernyataan mereka berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga.