Presiden Prabowo Subianto melantikkan Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi baru di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa kemarin, setelah Adies mengucap sumpah jabatan. Presiden yang memanggih Adies dari calon hakim Konstitusi nomor 5 ini bertemu dengan Adies dan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang panel tiga permohonan pengujian undang-undang, Adies duduk bersama dua hakim Konstitusi lainnya. Tiga permohonan yang disidangkan adalah tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sebelum bergabung dengan sidang panel tersebut, Adies ditetapkan sebagai hakim Konstitusi berdasarkan Keppres Nomor 9P/2026 yang dicanangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sumpah jabatan Adies dihadapan Presiden kemarin telah selesai.
Sampai saat ini, Adies tetap tidak akan terlibat dalam penanganan perkara MK yang terkait dengan Partai Golkar, karena dia ingin menjaga keabsahan sidang MK dan menghindari konflik kepentingan.
Dalam sidang panel tiga permohonan pengujian undang-undang, Adies duduk bersama dua hakim Konstitusi lainnya. Tiga permohonan yang disidangkan adalah tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sebelum bergabung dengan sidang panel tersebut, Adies ditetapkan sebagai hakim Konstitusi berdasarkan Keppres Nomor 9P/2026 yang dicanangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sumpah jabatan Adies dihadapan Presiden kemarin telah selesai.
Sampai saat ini, Adies tetap tidak akan terlibat dalam penanganan perkara MK yang terkait dengan Partai Golkar, karena dia ingin menjaga keabsahan sidang MK dan menghindari konflik kepentingan.