Pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditinjau dari segi keputusan parlemen digerakkan kepentingan politik, bukan pertimbangan hukum dan kenegarawanan. Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna, namun tidak bisa dilepaskan dari prinsip kewajaran dan etika penyelenggara negara.