Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Dinilai Legal, tetapi Tak Wajar

Pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditinjau dari segi keputusan parlemen digerakkan kepentingan politik, bukan pertimbangan hukum dan kenegarawanan. Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna, namun tidak bisa dilepaskan dari prinsip kewajaran dan etika penyelenggara negara.
 
Gue pikir, gue ngertilu dulu kalau DPR bisa menentukan calon hakim MK itu gampang banget, tapi sekarang gue ngertilu lagi... kalau DPR bisa menentukan siapa yang harus jadi hakim MK, itu artinya DPR udah punya pandangan tentang apakah hakim itu baik atau tidak. Tapi, apa dia harus jaga keseimbangan dan tidak terlalu dipengaruhi oleh kepentingan politik? Gue rasa itu sulit banget... tapi sayangnya, gue juga pikir bahwa kalau kita udah punya pandangan tentang siapa yang harus jadi hakim MK, maka itu pasti akan memberikan hasil yang lebih baik, karena semua orang tahu siapa yang harus jadi hakim dan apa yang harus dihasilkan. Tapi, apakah ini bukan cara kerja negara? 😐
 
Pemilihan calon hakim MK ini benar-benar membuat aku bingung gini, apakah DPR itu hanya ngobrol aja sebelum memilih siapa yang akan jadi hakim? Mereka harus fokus pada pertimbangan hukum dan bukan pemberontakan politik ya. Kalau mau kepentingan politik itu bisa jadi membuat hasilnya tidak adil sama sekali 🤔. Aku harap DPR dapat memahami pentingnya kewajaran dan etika dalam pemilihan calon hakim MK, agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat, bukan hanya mereka yang kuasai parlemen itu 😒.
 
Saya perasaan sedih banget nih... Pemilihan calon hakim MK kayaknya harus lebih transparan & adil, jangan cuma dipengaruhi oleh tekanan politik. Saya rasa kalau DPR bisa melakukan ini dengan benar, maka Indonesia bisa jadi negara yang lebih adil & dihargai hukumnya. Tapi sayangnya, ada banyak orang yang masih terlalu fokus pada kepentingan pribadinya, bukan untuk yang baik-baik saja. 🤕💔
 
Saya penasaran apa lagi yang harus dilakukan orang di DPR sih... 🤔 Tapi kalau pakar hukum tata negara seperti Bivitri Susanti bilang, mungkin perlu ada pertimbangan lebih lanjut. Sebenarnya aku pikir calon hakim MK harus dipilih berdasarkan kualitasnya sendiri, bukan hanya karena siapa yang bisa membuat pihak parlemen senang 😊. Tapi aku juga ngerasa ada salah satu hal yang penting di sini... 🤝 Perlu ada transparansi dalam proses seleksi calon hakim MK, sehingga semua orang bisa melihat siapa yang dipilih dan mengapa. Jangan cuma parlemen aja yang tahu, tapi rakyat juga perlu mengetahui 😊.
 
Saya pikir kalau itu benar-benar buka wadah bagi para politikus untuk mengancam keabsahan lembaga konstitusi kita. Kalau MK bisa jadi dikuasai oleh faksi tertentu, maka apa lagi yang terjadi? Kalau kita nanti ada kasus yang bercangkir api, siapa yang akan bertanggung jawab? Saya pikir ini bukan tentang politik, tapi tentang keadilan dan kepentingan rakyat. Kalau DPR memilih calon hakim hanya karena alasan politik, itu berarti mereka tidak peduli dengan kualitas calon tersebut, apalagi kalau dia tidak memiliki kemampuan untuk menjaga integritas lembaga. Saya harap lembaga konstitusi kita tetap tetap jujur dan tidak bisa tergoda oleh kepentingan politik.
 
😊 kalau ngomong pilihan calon hakim mahkamah konstitusi itu, aku pikir perlu dibawa ke parlemen lagi 🤝 tapi jangan lupa juga harus ada prinsip keseimbangan 🙅‍♂️ kewajaran dan etika di baliknya 😊. kalau gini, DPR bisa jadi digunakan untuk menyelesaikan masalah politik yang sulit 🤑 tapi apakah itu akan membuat mahkamah konstitusi menjadi lemah? 🤔 aku tidak yakin lagi 😅. apa yang perlu buat adalah pertimbangan yang adil dan transparan 📝.
 
kembali
Top