PN Jakpus Belum Beritahukan Keputusan Gugatan PKPU Adhi Karya
Pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Adhi Karya, Rozi Sparta, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Gugatan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh tiga perusahaan berbeda. Meskipun demikian, pihak Adhi Karya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
" Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua gugatan PKPU. Kami hanya dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut," kata Rozi.
Pihak Adhi Karya memastikan bahwa pengajuan permohonan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.
Pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Adhi Karya, Rozi Sparta, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Gugatan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh tiga perusahaan berbeda. Meskipun demikian, pihak Adhi Karya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
" Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua gugatan PKPU. Kami hanya dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut," kata Rozi.
Pihak Adhi Karya memastikan bahwa pengajuan permohonan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.