Terdakwa Ade Kurniawan, mantan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah (Ditintelkam), dituntut 14 tahun penjara. Dia terbukti membunuh bayi kandung bernama Nayazka Arkatama hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, Dina Julia Pratami. Jaksa meminta terdakwa dibebankan denda Rp 200 juta dan memberikan restitusi Rp 74,7 juta untuk keluarga korban. Menurut jaksa, tindakan Ade kejam dan tidak berperikemanusiaan. Polisi itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Dina Julia Pratami, mantan kekasih Ade yang juga merupakan ibu korban, mengungkapkan perasaannya saat melihat jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa. Dia merasa tidak puas karena tuntutan tersebut hanya 14 tahun dari ancaman hukuman yang harusnya bisa 20 tahun penjara.
Ade dan Dina menjalin hubungan pacaran sebelum korban dilahirkan. Setelah Dina hamil, mulai terjadi cekcok. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Perlakuan itu membuat Ade menyimpan dendam. Kebencian itu ia lampiaskan ke anaknya, membunuh korban dalam dua kali tindakan kasar yang menyebabkan buah hatinya meregang nyawa.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan dilakukan dua kali di tempat berbeda tapi pada hari yang sama, Minggu (2/3/2025).
Dina Julia Pratami, mantan kekasih Ade yang juga merupakan ibu korban, mengungkapkan perasaannya saat melihat jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa. Dia merasa tidak puas karena tuntutan tersebut hanya 14 tahun dari ancaman hukuman yang harusnya bisa 20 tahun penjara.
Ade dan Dina menjalin hubungan pacaran sebelum korban dilahirkan. Setelah Dina hamil, mulai terjadi cekcok. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Perlakuan itu membuat Ade menyimpan dendam. Kebencian itu ia lampiaskan ke anaknya, membunuh korban dalam dua kali tindakan kasar yang menyebabkan buah hatinya meregang nyawa.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan dilakukan dua kali di tempat berbeda tapi pada hari yang sama, Minggu (2/3/2025).