Kasus Adam Damiri Asabri: Pak Adam Hadir Langsung Sidang di PN Jakarta Pusat, Ini Bukti Tanggung Jawab Moralnya
Kuasa hukum Pak Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, memastikan bahwa kliennya akan hadir langsung dalam sidang PK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang ini digelar pada pukul 10.00 WIB dan merupakan langkah penting untuk membuktikan bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Deolipa memastikan bahwa Pak Adam akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, menuju PN Jakarta Pusat pada Kamis pagi. "Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran," kata Deolipa.
Pak Adam saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun, semangatnya luar biasa dan masih ingin berjuang lewat jalur hukum.
Deolipa juga menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa Pak Adam tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima. "Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut," ujarnya.
Bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Pak Adam Damiri pada 2012-2016. Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana.
Kuasa hukum Pak Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, memastikan bahwa kliennya akan hadir langsung dalam sidang PK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang ini digelar pada pukul 10.00 WIB dan merupakan langkah penting untuk membuktikan bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Deolipa memastikan bahwa Pak Adam akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, menuju PN Jakarta Pusat pada Kamis pagi. "Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran," kata Deolipa.
Pak Adam saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun, semangatnya luar biasa dan masih ingin berjuang lewat jalur hukum.
Deolipa juga menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa Pak Adam tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima. "Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut," ujarnya.
Bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Pak Adam Damiri pada 2012-2016. Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana.