Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengangkat sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu dengan kontrak selama lima tahun. Ini adalah langkah yang berbeda dari norma di daerah lain, yaitu hanya mengontrak selama satu tahun. Pekerjaan tersebut akan mengisi formasi tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan untuk memperkuat pelayanan publik.
Pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan upah sesuai dengan jenjang pendidikannya. Lulusan SMA akan mendapatkan gaji Rp1,2 juta per bulan, lulusan D3 digaji Rp1,5 juta, dan lulusan S1 mendapat gaji sebesar Rp1,8 juta.
Tapi, apakah ini artinya mereka sudah bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Jika memenuhi persyaratan, maka Pengangkatan Kepakaran Perwira (PKK) dapat mengajukan usulan pengangkatan tanpa harus melakukan tes ulang. Namun, ada satu hal yang perlu dipertimbangkan yaitu kondisi anggaran dan ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu memiliki perbedaan signifikan dengan PPPK Paruh Waktu. Secara kepegawaian, keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh UMP dan ketersediaan anggaran masing-masing daerah, sedangkan gaji PPPK Penuh Waktu dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja.
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja empat jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja delapan jam sehari dengan lima hari kerja.
Pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan upah sesuai dengan jenjang pendidikannya. Lulusan SMA akan mendapatkan gaji Rp1,2 juta per bulan, lulusan D3 digaji Rp1,5 juta, dan lulusan S1 mendapat gaji sebesar Rp1,8 juta.
Tapi, apakah ini artinya mereka sudah bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Jika memenuhi persyaratan, maka Pengangkatan Kepakaran Perwira (PKK) dapat mengajukan usulan pengangkatan tanpa harus melakukan tes ulang. Namun, ada satu hal yang perlu dipertimbangkan yaitu kondisi anggaran dan ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu memiliki perbedaan signifikan dengan PPPK Paruh Waktu. Secara kepegawaian, keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh UMP dan ketersediaan anggaran masing-masing daerah, sedangkan gaji PPPK Penuh Waktu dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja.
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja empat jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja delapan jam sehari dengan lima hari kerja.