DJP menetapkan target pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 14,5 juta orang. Hal ini ditujukan sebagai antisipasi dari kemungkinan adanya peningkatan jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok pendapatan tidak kena pajak (PTKP). DJP juga mengharapkan bahwa pengurangan omzet UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar akan mempengaruhi target pelaporan SPT.