Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas usia untuk anak-anak yang dapat menggunakan platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Menurut PP Nomor 17 Tahun 2025, pihak berwenang akan mengatur standar usia bagi anak yang ingin menggunakan platform masing-masing.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah sedang melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) sebagai regulasi turunan pasca-penetapan PP tersebut.
RPM akan mengatur norma besar, kewajiban PSE, serta mekanisme sanksi administratif. Sementara itu, RKM akan berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih detail, mencakup indikator, tata cara penilaian mandiri (self-assessment), serta identifikasi risiko.
Komdigi telah menyelenggarakan konsultasi publik secara terbuka terhadap RPM pelaksanaan PP Tunas, yang diperpanjang hingga 24 Januari 2026. Dalam proses tersebut, Komdigi menerima 362 masukan dari 33 pihak, termasuk pelaku industri digital, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, konsultan, dan individu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa masukan publik saat ini sedang dalam tahap elaborasi. Ia juga menegaskan bahwa progres penyusunan RKM pelaksanaan PP Tunas berada pada tahap penyusunan baseline dan template simulasi instrumen risiko tahap kedua.
Simulasi instrumen risiko tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan atas tujuh aspek risiko utama, yaitu risiko konten, kontak, eksploitasi, perlindungan data pribadi, adiksi, kesehatan mental, dan kesehatan fisik anak. Selain itu, Komdigi juga tengah merumuskan metode pembobotan risiko yang akan menjadi dasar self-assessment oleh PSE terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka kelola.
Ke depan, Komdigi akan melanjutkan sejumlah tahapan penting, mulai dari finalisasi hasil konsultasi publik, penyempurnaan instrumen dan indikator risiko, hingga penyusunan pengaturan besaran denda administratif yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komdigi.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah sedang melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) sebagai regulasi turunan pasca-penetapan PP tersebut.
RPM akan mengatur norma besar, kewajiban PSE, serta mekanisme sanksi administratif. Sementara itu, RKM akan berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih detail, mencakup indikator, tata cara penilaian mandiri (self-assessment), serta identifikasi risiko.
Komdigi telah menyelenggarakan konsultasi publik secara terbuka terhadap RPM pelaksanaan PP Tunas, yang diperpanjang hingga 24 Januari 2026. Dalam proses tersebut, Komdigi menerima 362 masukan dari 33 pihak, termasuk pelaku industri digital, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, konsultan, dan individu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa masukan publik saat ini sedang dalam tahap elaborasi. Ia juga menegaskan bahwa progres penyusunan RKM pelaksanaan PP Tunas berada pada tahap penyusunan baseline dan template simulasi instrumen risiko tahap kedua.
Simulasi instrumen risiko tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan atas tujuh aspek risiko utama, yaitu risiko konten, kontak, eksploitasi, perlindungan data pribadi, adiksi, kesehatan mental, dan kesehatan fisik anak. Selain itu, Komdigi juga tengah merumuskan metode pembobotan risiko yang akan menjadi dasar self-assessment oleh PSE terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka kelola.
Ke depan, Komdigi akan melanjutkan sejumlah tahapan penting, mulai dari finalisasi hasil konsultasi publik, penyempurnaan instrumen dan indikator risiko, hingga penyusunan pengaturan besaran denda administratif yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komdigi.