Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyesuaian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal tahun ini tidak mengganggu tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP, KPK masih memiliki ruang khusus sebagai leks specialis atau kekhususan dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Hal ini memungkinkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih digunakan sebagai instrumen penanganan perkara di KPK.
Dengan demikian, kata Budi, KUHAP baru ini tidak memiliki kendala dalam menghadapi tindak pidana korupsi di KPK karena memberikan ruang kekhususan bagi lembaga tersebut. Namun, KPK masih melakukan pembahasan internal untuk penyesuaian terhadap KUHAP baru tersebut.
Dengan demikian, tak ada masalah dengan adanya KUHAP baru ini, yang merupakan kemajuan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dengan demikian, kata Budi, KUHAP baru ini tidak memiliki kendala dalam menghadapi tindak pidana korupsi di KPK karena memberikan ruang kekhususan bagi lembaga tersebut. Namun, KPK masih melakukan pembahasan internal untuk penyesuaian terhadap KUHAP baru tersebut.
Dengan demikian, tak ada masalah dengan adanya KUHAP baru ini, yang merupakan kemajuan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).