Ada Asas Lex Specialis, KPK Sebut KUHAP Baru Tak Jadi Kendala

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyesuaian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal tahun ini tidak mengganggu tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP, KPK masih memiliki ruang khusus sebagai leks specialis atau kekhususan dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Hal ini memungkinkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih digunakan sebagai instrumen penanganan perkara di KPK.

Dengan demikian, kata Budi, KUHAP baru ini tidak memiliki kendala dalam menghadapi tindak pidana korupsi di KPK karena memberikan ruang kekhususan bagi lembaga tersebut. Namun, KPK masih melakukan pembahasan internal untuk penyesuaian terhadap KUHAP baru tersebut.

Dengan demikian, tak ada masalah dengan adanya KUHAP baru ini, yang merupakan kemajuan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
Gue pikir, kalau mau paham bagaimana lembaga KPK bekerja, harus nonton video dokumenter yang diproduksi oleh luar negeri 📺. Nah, kira-kira sama aja dengan cara mereka di luar negeri. Mereka punya aturan tertentu untuk mengatur cara kerjanya, tapi masih ada ruang for kekhususan di dalamnya. Itu artinya, KPK bisa bekerja dengan lebih efisien dan efektif dalam menangani korupsi. Kalau gue bandingkan dengan cara kerja lembaga polda di Indonesia, kayaknya KPK lebih cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi 😂.
 
aku pikir penyesuaian KUHAP baru ini bagus banget, tapi aku masih ragu tentang implementasinya di lapangan. aku ingin melihat contoh-contoh kasus di mana KPK berhasil menghadapi tindak pidana korupsi dengan baik dan tidak ada masalah dengan adanya perubahan tersebut. juga aku ingin melihat bagaimana KPU akan memberikan ruang khusus bagi lembaga yang memiliki kekhususan seperti itu. karena kalau tidak dijalankan dengan benar, mungkin saja KUHAP baru ini jadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. tapi aku masih percaya bahwa perubahan ini akan membantu meningkatkan kemampuan KPK dalam menghadapi tindak pidana korupsi 🤔
 
Gak sabar banget sama penyesuaian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasti buat memudahkan lembaga kita dalam pemberantasan korupsi, tapi gak tau kalau saya masih merasa konyol sama cara sistem ini. Seperti nonton film lama, kayaknya kita masih lagi menggunakan teknologi yang lama, kan? Atau kayaknya KPK masih lagi berusaha untuk tetap relevan dengan zaman.

Mengenai pembahasan internal KPK tentang penyesuaian terhadap KUHAP baru ini, saya pikir itu wajar banget. Jangan sabarin kalau kita gak bisa langsung menyesuaikan setiap hal di KUHAP. Yang penting adalah prosesnya dan nanti akan ada kemajuan.

Sayangnya, saya masih merasa kurang puas sama cara kerja lembaga ini. Seperti coba-coba mencari jodoh dengan orang yang tidak tepat, tapi gak pernah bisa menemukan pasangan yang sejati. Ya, gak punya jawaban, tapi kalau kamu bertanya saya lagi, saya akan berbicara sampai habis! 🤔💭
 
aku pikir kalau kpk harus lebih transparan lagi dalam pengelolaannya, nggak cuma memperluas ruang kekhususan aja, tapi juga harus bisa memberitahu publik tentang apa yang terjadi di dalamnya, nggak bisa dipercaya jika udah ada penyesuaian pada kuhap baru itu dan masih banyak hal yang tidak jelas
 
Aku pikir kalau KUHAP baru ini itu nggak ada masalah apa pun, kalau mau jujur aku merasa lemah dulu karena ada perubahan-perubahan yang terus terjadi di bidang pemberantasan korupsi... tapi kemudian aku nambah maksa diri dan baca lagi, ternyata tidak ada masalah-masalah apa pun! KPK tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
 
😊 KUHAP baru ini memang tidak apa-apa, bisa jadi memberikan keuntungan bagi lembaga kita yang berjuang melawan korupsi. tapi sih ada satu hal yang perlu di pertimbangkan, yaitu bagaimana implementasinya di lapangan. jangan biarkan perubahan ini hanya teori aja, harus bisa diterapkan dengan nyata.
 
kembali
Top