KUHP dan KUHAP Baru, Apakah Ini Membuat Pekerjaan KPK Lebih Rencana?
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, KPK tetap memiliki ruang "lex specialis" atau kekhususan. Artinya, KPU masih memiliki otoritas untuk menanganai perkara yang terkait dengan korupsi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum sudah siap menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Maka dari itu, jika ada perkara yang tengah dijalani proses hukumnya, aturan yang dipakai adalah yang paling menguntungkan.
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KUHAP baru ini tidak akan membuat pekerjaan lembaga dalam pemberantasan korupsi terganggu. Ia menegaskan bahwa KPU masih memiliki ruang kekhususan dan dapat menanganai perkara yang terkait dengan korupsi.
Budi juga memastikan bahwa KPK tetap melakukan pembahasan secara internal untuk penyesuaian terhadap KUHAP baru, sehingga pelaksanaan hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan KUHAP baru ini karena masih memberikan ruang kekhususan bagi KPU.
Oleh karena itu, kita dapat melihat bahwa KPU dan KUHAP baru ini bukanlah kendala besar dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, KPK tetap memiliki ruang "lex specialis" atau kekhususan. Artinya, KPU masih memiliki otoritas untuk menanganai perkara yang terkait dengan korupsi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum sudah siap menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Maka dari itu, jika ada perkara yang tengah dijalani proses hukumnya, aturan yang dipakai adalah yang paling menguntungkan.
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KUHAP baru ini tidak akan membuat pekerjaan lembaga dalam pemberantasan korupsi terganggu. Ia menegaskan bahwa KPU masih memiliki ruang kekhususan dan dapat menanganai perkara yang terkait dengan korupsi.
Budi juga memastikan bahwa KPK tetap melakukan pembahasan secara internal untuk penyesuaian terhadap KUHAP baru, sehingga pelaksanaan hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan KUHAP baru ini karena masih memberikan ruang kekhususan bagi KPU.
Oleh karena itu, kita dapat melihat bahwa KPU dan KUHAP baru ini bukanlah kendala besar dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.