Ada 411 lubang tambang emas ilegal dan 1.119 pondok kerja di Gunung Halimun Salak, Jawa Barat. Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah menemukan 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) dan lebih dari seribu pondok kerja di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Ditjen Gakkum ini memastikan akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah identifikasi. Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadi bencana seperti banjir bandang dan longsor di musim hujan. Pemetaan terpantau menunjukkan 7 lokasi praktik penambangan ilegal, termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, dan Cikidang.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa Gakkum Kemenhut akan menyasar semua areal di TNGHS yang terkonfirmasi sebagai PETI. Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi mencegah terjadi bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di kawasan tersebut.
Operasi ini merupakan langkah antisipatif dari Gakkum Kemenhut untuk menertibkan praktik penambangan emas ilegal di TNGHS.
Ditjen Gakkum ini memastikan akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah identifikasi. Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadi bencana seperti banjir bandang dan longsor di musim hujan. Pemetaan terpantau menunjukkan 7 lokasi praktik penambangan ilegal, termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, dan Cikidang.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa Gakkum Kemenhut akan menyasar semua areal di TNGHS yang terkonfirmasi sebagai PETI. Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi mencegah terjadi bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di kawasan tersebut.
Operasi ini merupakan langkah antisipatif dari Gakkum Kemenhut untuk menertibkan praktik penambangan emas ilegal di TNGHS.