Pemerintah Aceh Utara dan Bener Meriah Akhirnya Bertransisi dari Status Tanggap Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir Longsor
Dua kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Utara dan Bener Meriah, resmi menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda akhir November 2025 lalu. Dengan demikian, berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus rehabilitasi serta rekonstruksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyampaikan Pemerintah Aceh mendorong kabupaten terdampak untuk mempercepat pendataan kerusakan, pemulihan layanan dasar, serta perbaikan infrastruktur agar penanganan pascabencana tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Sedangkan di Kabupaten Bener Meriah, status transisi darurat diganti dengan status pemulihan selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, Ilham Abdi, menjelaskan bahwa masa transisi bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan menyeluruh, khususnya pada aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak. Ia menekankan pentingnya sistem komando bencana yang berjalan dengan baik, serta kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi.
Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung proses pemulihan agar kehidupan masyarakat dapat segera kembali normal. Dengan demikian, berharap pemulihan pascabencana dapat dilakukan dengan baik dan efisien, sehingga masyarakat dapat kembali hidup dengan nyaman dan aman.
Dua kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Utara dan Bener Meriah, resmi menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda akhir November 2025 lalu. Dengan demikian, berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus rehabilitasi serta rekonstruksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyampaikan Pemerintah Aceh mendorong kabupaten terdampak untuk mempercepat pendataan kerusakan, pemulihan layanan dasar, serta perbaikan infrastruktur agar penanganan pascabencana tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Sedangkan di Kabupaten Bener Meriah, status transisi darurat diganti dengan status pemulihan selama 90 hari, mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, Ilham Abdi, menjelaskan bahwa masa transisi bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan menyeluruh, khususnya pada aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak. Ia menekankan pentingnya sistem komando bencana yang berjalan dengan baik, serta kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi.
Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung proses pemulihan agar kehidupan masyarakat dapat segera kembali normal. Dengan demikian, berharap pemulihan pascabencana dapat dilakukan dengan baik dan efisien, sehingga masyarakat dapat kembali hidup dengan nyaman dan aman.