Muzakir Manaf memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh hingga 29 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena penanggulangan bencana di lapangan masih belum selesai, terutama di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
"Kita perlu mempercepat upaya tanggung jawab dan pembersihan lingkungan di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor," kata Muzakir Manaf dalam rapat virtual dengan SKPA dan pemangku kepentingan.
Proses distribusi logistik perlu dilakukan secara merata, serta penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) harus selesai paling lambat 2 Februari 2026.
"Kita perlu mempercepat upaya tanggung jawab dan pembersihan lingkungan di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor," kata Muzakir Manaf dalam rapat virtual dengan SKPA dan pemangku kepentingan.
Proses distribusi logistik perlu dilakukan secara merata, serta penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) harus selesai paling lambat 2 Februari 2026.