Aceh memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama empat kalinya. Penetapan ini berlaku dari 23 hingga 29 Januari 2026 dan diundang oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Perpanjangan ini dilakukan karena belum tuntas penanganan darurat di sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor.
Masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi akan berlaku selama 7 hari dan diperlukan untuk menghadapi kondisi penanggulangan bencana di lapangan. Pemerintah Aceh juga meminta koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan yang tepat.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat diperlukan agar upaya pemulihan dapat dilakukan lebih baik. Proses pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, dan layanan kesehatan harus diprioritaskan. Selain itu, penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) harus selesai dalam waktu singkat.
Masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi akan berlaku selama 7 hari dan diperlukan untuk menghadapi kondisi penanggulangan bencana di lapangan. Pemerintah Aceh juga meminta koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan yang tepat.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat diperlukan agar upaya pemulihan dapat dilakukan lebih baik. Proses pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, dan layanan kesehatan harus diprioritaskan. Selain itu, penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) harus selesai dalam waktu singkat.