Pemerintah Aceh telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi setelah mengakhiri status darurat bencana. Status ini berlaku selama 90 hari, mulai tanggal 29 Januari hingga 29 April 2026.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan keputusan ini setelah mempertimbangkan surat menteri terkait penetapan status transisi darurat. Ia menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau stakeholder terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan bencana bersama pihak-pihak terkait lainnya.
Muzakir Manaf juga menekankan bahwa upaya penanganan darurat tetap dilanjutkan, terutama dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi. Ia juga menginstruksikan untuk melanjutkan operasi Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimum serta membebasakan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di semua SPBU.
Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran mobilisasi dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah Aceh juga memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta menyiapkan rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah Aceh telah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh, yang dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh per 27 Januari 2026, tercatat ada sebanyak 91.663 orang yang masih mengungsi di 988 titik pengungsian. Bencana hidrometeorologi ini juga mengakibatkan 562 korban jiwa meninggal dunia, serta 29 orang masih dinyatakan hilang.
Masa transisi darurat ini menjadi tahapan penting bagi Aceh untuk memastikan penanganan pengungsi tetap berjalan, sekaligus mempersiapkan pemulihan menyeluruh menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan keputusan ini setelah mempertimbangkan surat menteri terkait penetapan status transisi darurat. Ia menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau stakeholder terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan bencana bersama pihak-pihak terkait lainnya.
Muzakir Manaf juga menekankan bahwa upaya penanganan darurat tetap dilanjutkan, terutama dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi. Ia juga menginstruksikan untuk melanjutkan operasi Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimum serta membebasakan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di semua SPBU.
Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran mobilisasi dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah Aceh juga memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta menyiapkan rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah Aceh telah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh, yang dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh per 27 Januari 2026, tercatat ada sebanyak 91.663 orang yang masih mengungsi di 988 titik pengungsian. Bencana hidrometeorologi ini juga mengakibatkan 562 korban jiwa meninggal dunia, serta 29 orang masih dinyatakan hilang.
Masa transisi darurat ini menjadi tahapan penting bagi Aceh untuk memastikan penanganan pengungsi tetap berjalan, sekaligus mempersiapkan pemulihan menyeluruh menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.