Pemerintah Aceh menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi di seluruh Provinsi Aceh, dengan berlaku selama 90 hari atau mulai tanggal 29 Januari 2026 hingga 29 April 2026.
Penetapan ini disampaikan oleh Gubernur Muzakir Manaf setelah mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
Gubernur Manaf menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan menghimbau seluruh stakeholder terkait untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan bencana bersama pihak-pihak terkait lainnya.
"Upaya penanganan darurat tetap dilanjutkan, terutama dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi," ujar Gubernur Manaf, Kamis (29/1/2026) malam.
Selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung guna memperlancar proses pemulihan. Di antaranya, tetap diberlakukannya fungsi operasional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimum, serta pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.
Kebijakan ini diharapkan dapat menunjang kelancaran mobilisasi dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penetapan ini disampaikan oleh Gubernur Muzakir Manaf setelah mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
Gubernur Manaf menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan menghimbau seluruh stakeholder terkait untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan bencana bersama pihak-pihak terkait lainnya.
"Upaya penanganan darurat tetap dilanjutkan, terutama dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi," ujar Gubernur Manaf, Kamis (29/1/2026) malam.
Selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung guna memperlancar proses pemulihan. Di antaranya, tetap diberlakukannya fungsi operasional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimum, serta pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.
Kebijakan ini diharapkan dapat menunjang kelancaran mobilisasi dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.