Kemlu Rilis Data 97 WNI Dibawa oleh Perusahaan Penipuan Online di Kamboja, 4 Diamankan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberitahukan bahwa sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan online atau online scam di Kamboja. Insiden ini berujung pada kerusuhan, sehingga pihak kepolisian berhasil menangkap 86 orang WNI. Saat ini, empat orang WNI masih ditahan oleh kepolisian setempat.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, insiden terjadi pada 17 Oktober 2025 di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. Pihak Kemlu menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat sudah melakukan akses kekonsuleran untuk membantu korban penipuan online.
Jumlah korban yang dibawa oleh perusahaan penipuan online di Kamboja mencapai 97 orang WNI, dari mana 86 telah ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian. Empat orang WNI lainnya masih ditahan karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban penipuan online lainnya.
"Jadi, ada empat yang ditahan. Jadi dari 97, 86 ada di kantor polisi, 11 ada di rumah sakit. Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, merekalah yang melakukan kekerasan," kata Judha Nugraha.
Pihak Kemlu menekankan bahwa mereka akan terus melakukan upaya untuk membantu korban penipuan online dan memastikan keamanan WNI di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberitahukan bahwa sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan online atau online scam di Kamboja. Insiden ini berujung pada kerusuhan, sehingga pihak kepolisian berhasil menangkap 86 orang WNI. Saat ini, empat orang WNI masih ditahan oleh kepolisian setempat.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, insiden terjadi pada 17 Oktober 2025 di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. Pihak Kemlu menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat sudah melakukan akses kekonsuleran untuk membantu korban penipuan online.
Jumlah korban yang dibawa oleh perusahaan penipuan online di Kamboja mencapai 97 orang WNI, dari mana 86 telah ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian. Empat orang WNI lainnya masih ditahan karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban penipuan online lainnya.
"Jadi, ada empat yang ditahan. Jadi dari 97, 86 ada di kantor polisi, 11 ada di rumah sakit. Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, merekalah yang melakukan kekerasan," kata Judha Nugraha.
Pihak Kemlu menekankan bahwa mereka akan terus melakukan upaya untuk membantu korban penipuan online dan memastikan keamanan WNI di luar negeri.