Tiba di Dumai, Riau: 90 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Puluhan pekerja migran Indonesia nonprosedural dideportasi dari Malaysia. Semua mereka tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Riau, Sabtu (25/10). Terdiri dari 60 laki-laki, 30 perempuan, dan dua anak kecil.
Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, para pekerja migran tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses ini dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
"Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan," kata Fanny, Minggu (26/10).
Para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumut, Aceh, Riau, Jambi, Lampung, Jatim, Jabar, Jateng, Sulteng, Sulut, NTB, dan NTT.
Setelah tiba di pelabuhan, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Kemudian, mereka didampingi oleh Pos Pelayanan PMI (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai.
Fanny menjelaskan bahwa edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. "Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam," pungkasnya.
Dengan demikian, 90 pekerja migran Indonesia nonprosedural dideportasi dari Malaysia, yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi rentan.
Puluhan pekerja migran Indonesia nonprosedural dideportasi dari Malaysia. Semua mereka tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Riau, Sabtu (25/10). Terdiri dari 60 laki-laki, 30 perempuan, dan dua anak kecil.
Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, para pekerja migran tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses ini dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
"Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan," kata Fanny, Minggu (26/10).
Para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumut, Aceh, Riau, Jambi, Lampung, Jatim, Jabar, Jateng, Sulteng, Sulut, NTB, dan NTT.
Setelah tiba di pelabuhan, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Kemudian, mereka didampingi oleh Pos Pelayanan PMI (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai.
Fanny menjelaskan bahwa edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. "Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam," pungkasnya.
Dengan demikian, 90 pekerja migran Indonesia nonprosedural dideportasi dari Malaysia, yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi rentan.