Aceh, Tanah air dengan Undang-Undang Narapidana Harjalah, yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019, kembali mengalami semangat pembatasan narkoba. Pada tahun 2025, Aceh telah mencatatkan angka yang mengejutkan dalam upaya pemberantasan kasus narkoba di wilayah ini.
Menurut data terbaru yang diterima oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia, total kasus narkoba yang ditangani oleh kejaksaan di Aceh mencapai 886 kasus pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, apa yang memperjelas kisah Aceh adalah jumlah tersangka yang ditangkap dan dijadikan narapidana. Pada bulan Februari tahun ini, total 1.276 orang telah dihadapkan di pengadilan karena kasus narkoba. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Aceh telah berhasil menciptakan semangat bagi masyarakat.
"Kami sangat bersemangat ketika melihat angka-angka ini," kata Bupati Aceh Utara, yang juga merupakan tokoh pendukung Undang-Undang Narapidana Harjalah. "Kami percaya bahwa dengan upaya pemberantasan narkoba yang efektif, kami dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari kejahatan."
Sementara itu, Kepala Perkumuhan Daerah Aceh juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Aceh telah dilakukan secara menyeluruh. "Kami tidak hanya fokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga pada pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba," kata Kepala Perkumuhan Daerah Aceh.
Dengan angka yang mengejutkan ini, Aceh kembali menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya pemberantasan narkoba. Namun, perlu diingat bahwa kesuksesan ini tidak dapat diraih tanpa kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil.
Menurut data terbaru yang diterima oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia, total kasus narkoba yang ditangani oleh kejaksaan di Aceh mencapai 886 kasus pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, apa yang memperjelas kisah Aceh adalah jumlah tersangka yang ditangkap dan dijadikan narapidana. Pada bulan Februari tahun ini, total 1.276 orang telah dihadapkan di pengadilan karena kasus narkoba. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Aceh telah berhasil menciptakan semangat bagi masyarakat.
"Kami sangat bersemangat ketika melihat angka-angka ini," kata Bupati Aceh Utara, yang juga merupakan tokoh pendukung Undang-Undang Narapidana Harjalah. "Kami percaya bahwa dengan upaya pemberantasan narkoba yang efektif, kami dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari kejahatan."
Sementara itu, Kepala Perkumuhan Daerah Aceh juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Aceh telah dilakukan secara menyeluruh. "Kami tidak hanya fokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga pada pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba," kata Kepala Perkumuhan Daerah Aceh.
Dengan angka yang mengejutkan ini, Aceh kembali menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya pemberantasan narkoba. Namun, perlu diingat bahwa kesuksesan ini tidak dapat diraih tanpa kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil.