Pemerintah menyambut kemajuan teknologi insinerasi modern dalam mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi listrik melalui pendekatan waste to energy (WTE). Teknologi ini dianggap efektif dengan menghasilkan energi listrik dan mengurangi volume sampah hingga 70-90 persen.
"Program ini merupakan langkah strategis untuk mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi yang ramah lingkungan," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup (LH) Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan sebagai payung hukum pelaksanaan program ini. Program ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya lingkungan.
Kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk mendorong realisasi program waste to energy ini. Hanifah menekankan bahwa pemilihan teknologi ramah lingkungan menjadi faktor kunci dalam kebijakan ini, serta perlu dipertimbangkan kesesuaian teknologi yang digunakan dengan parameter ketat terkait kualitas udara dan air.
BPI Danantara memiliki peran strategis dalam menentukan pengembang dan pengelola fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebelum lokasi proyek PSEL ditetapkan, dilakukan verifikasi lapangan oleh KLH, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM.
"Program ini merupakan langkah strategis untuk mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi yang ramah lingkungan," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup (LH) Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan sebagai payung hukum pelaksanaan program ini. Program ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya lingkungan.
Kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk mendorong realisasi program waste to energy ini. Hanifah menekankan bahwa pemilihan teknologi ramah lingkungan menjadi faktor kunci dalam kebijakan ini, serta perlu dipertimbangkan kesesuaian teknologi yang digunakan dengan parameter ketat terkait kualitas udara dan air.
BPI Danantara memiliki peran strategis dalam menentukan pengembang dan pengelola fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebelum lokasi proyek PSEL ditetapkan, dilakukan verifikasi lapangan oleh KLH, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM.