Di Riau, polisi menangkap seorang bandar narkoba yang bernama Abeng dan istrinya. Polisi menyita sejumlah aset di total Rp 15,26 miliar dari bandar Abeng ini. Dari hasil penyitaan itu, ada tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare, uang tunai Rp 11,344 juta, dan beberapa surat berharga lainnya.
Penyitaan aset di Riau itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Direktur Narkoba Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa polisi menangkap Abeng pada 30 Oktober lalu. Dalam kasus ini, tersangka Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka itu dibekukan sejak saat ditangkap. Polisi juga menyita beberapa aset lain yang duga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba, seperti ruko 2 lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi, dan dua unit kendaraan.
Jenis narkotika yang dimiliki Abeng adalah pil ekstasi dan pil happy five. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menampung sabu seberat 40,05 gram, serta 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five.
Polisi juga menyatakan bahwa Abeng merupakan residivis. Dia pernah ditahan dalam kasus serupa pada tahun 2017.
Penyitaan aset di Riau itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Direktur Narkoba Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa polisi menangkap Abeng pada 30 Oktober lalu. Dalam kasus ini, tersangka Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka itu dibekukan sejak saat ditangkap. Polisi juga menyita beberapa aset lain yang duga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba, seperti ruko 2 lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi, dan dua unit kendaraan.
Jenis narkotika yang dimiliki Abeng adalah pil ekstasi dan pil happy five. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menampung sabu seberat 40,05 gram, serta 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five.
Polisi juga menyatakan bahwa Abeng merupakan residivis. Dia pernah ditahan dalam kasus serupa pada tahun 2017.