Polda Riau menangkap bandar narkoba MR alias Abeng dan H alias Asen. Selain tindak pidana narkotika, tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Riau menyita aset senilai Rp 15,26 miliar dari bandar narkoba Abeng.
Saat ini, tercatat dua orang tersangka di jebakan polda. Terkatang MR alias Abeng dan S. Masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Riau menyatakan penyitaan aset belasan miliar rupiah dari bandar narkoba Abeng merupakan komitmen pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir.
Tersangka MR alias Abeng pernah ditahan dalam kasus serupa pada 2017. Ia jualan atau transaksi narkoba itu dari tahun 2013, kemudian yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada 2017 kemudian bebas di tahun 2019.
Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau memberantas narkoba. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan upaya pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir merupakan prioritas utama dari Polda Riau.
Saat ini, tercatat dua orang tersangka di jebakan polda. Terkatang MR alias Abeng dan S. Masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Riau menyatakan penyitaan aset belasan miliar rupiah dari bandar narkoba Abeng merupakan komitmen pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir.
Tersangka MR alias Abeng pernah ditahan dalam kasus serupa pada 2017. Ia jualan atau transaksi narkoba itu dari tahun 2013, kemudian yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada 2017 kemudian bebas di tahun 2019.
Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau memberantas narkoba. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan upaya pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir merupakan prioritas utama dari Polda Riau.