Berikut ini adalah daftar 7 jenis bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada bulan Desember 2025 untuk keluarga miskin, tidak mampu dan rentan miskin. Bansos-bansos ini dapat diakses melalui KTP, yaitu melalui laman resmi pengecekan bansos yang dikelola Kementerian Sosial.
1. BLT Kesra: Penerima bantuan ini akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan pada Oktober-Desember 2025.
2. Bansos Kartu Lansia Jakarta: Penerima bantuan ini adalah warga lansia yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
3. Bansos Kartu Anak Jakarta: Penerima bantuan ini adalah anak-anak di Jakarta yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ).
4. Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta: Penerima bantuan ini adalah penyandang disabilitas yang memiliki Karut Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
5. Bansos BPNT: Penerima bantuan ini akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan pada Oktober-Desember 2025.
6. Bansos PKH: Penerima bantuan ini adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
7. BLT Dana Desa: Penerima bantuan ini adalah keluarga yang memiliki kebutuhan pokok di desa dan memiliki dana desa milik pemerintah desa.
Bersamaan dengan pencairan bansos pada bulan Desember 2025, Kementerian Sosial juga akan mengecek ketersediaan funds untuk bantuan-bantuan sosial yang belum dicairkan.
1. BLT Kesra: Penerima bantuan ini akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan pada Oktober-Desember 2025.
2. Bansos Kartu Lansia Jakarta: Penerima bantuan ini adalah warga lansia yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
3. Bansos Kartu Anak Jakarta: Penerima bantuan ini adalah anak-anak di Jakarta yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ).
4. Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta: Penerima bantuan ini adalah penyandang disabilitas yang memiliki Karut Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
5. Bansos BPNT: Penerima bantuan ini akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan pada Oktober-Desember 2025.
6. Bansos PKH: Penerima bantuan ini adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
7. BLT Dana Desa: Penerima bantuan ini adalah keluarga yang memiliki kebutuhan pokok di desa dan memiliki dana desa milik pemerintah desa.
Bersamaan dengan pencairan bansos pada bulan Desember 2025, Kementerian Sosial juga akan mengecek ketersediaan funds untuk bantuan-bantuan sosial yang belum dicairkan.