Keenam polisi yang diduga mengeroyok dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, akan disidang etik pada pekan depan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 tersangka ini akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri. Sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025 nantinya akan membahas kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan keenam anggota pelayanan markas di Mabes Polri tersebut.
Menurut Brigjen Wisnu, polisi telah memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh keenam terduga pelaku. Alat bukti yang telah didapat sudah cukup untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Pembahasan kasus ini nantinya akan membahas apakah keenam terduga pelaku telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan sengaja dan memiliki kepentingan pribadi serta pihak lain yang berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara.
Menurut Brigjen Wisnu, polisi telah memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh keenam terduga pelaku. Alat bukti yang telah didapat sudah cukup untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Pembahasan kasus ini nantinya akan membahas apakah keenam terduga pelaku telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan sengaja dan memiliki kepentingan pribadi serta pihak lain yang berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara.