Sekitar 57 pegawai negeri yang terkena paksa pensiun oleh pemerintah telah mengajukan permohonan untuk kembali bekerja. Kelompok ini termasuk pejabat tingkat atas yang pernah ditangkap oleh KPK dalam kasus korupsi.
Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan permohonan tersebut, namun harus dipertimbangkan apakah pelanggaran yang terjadi sebelumnya dapat diampuni. "Kami tidak bisa memulai kembali dari nol, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata atas pelanggaran yang telah dilakukan," kata sumber di KPK.
Kekomponenan ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu. Pihak KPK masih menunggu pengesahan Undang-Undang Anti Korupsi (UU AK) untuk membantunya menangani pelanggaran tersebut.
Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa mereka akan memprioritaskan kasus-kasus yang lebih serius dan memiliki dampak besar terhadap masyarakat. "Kami tidak bisa semua, tapi kita harus fokus pada kasus yang paling serius," kata sumber di KPK.
Pihak KPK juga menekankan bahwa mereka akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali. "Kami tidak ingin melihat hal yang sama terjadi lagi," kata sumber di KPK.
Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan permohonan tersebut, namun harus dipertimbangkan apakah pelanggaran yang terjadi sebelumnya dapat diampuni. "Kami tidak bisa memulai kembali dari nol, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata atas pelanggaran yang telah dilakukan," kata sumber di KPK.
Kekomponenan ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu. Pihak KPK masih menunggu pengesahan Undang-Undang Anti Korupsi (UU AK) untuk membantunya menangani pelanggaran tersebut.
Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa mereka akan memprioritaskan kasus-kasus yang lebih serius dan memiliki dampak besar terhadap masyarakat. "Kami tidak bisa semua, tapi kita harus fokus pada kasus yang paling serius," kata sumber di KPK.
Pihak KPK juga menekankan bahwa mereka akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali. "Kami tidak ingin melihat hal yang sama terjadi lagi," kata sumber di KPK.