Jika belum ada kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati, penantian para narapidana yang menunggu eksekusi pidana mati bisa dilakukan selamanya. Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra, penantian itu sangat luar biasa dan menjadi masalah besar bagi para terpidana mati.
Kemarin, pemerintah mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan disampaikan Rencana Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dengan RUU tersebut, pelaksanaan pidana mati tidak akan berlangsung lebih dari 30 hari sejak penetapan putusan.
Baca berita terkait: Eksekusi Hukuman Mati Indonesia: Apa Itu dan Bagaimana Cara Membayarkannya?
Eksekusi pidana mati juga diatur untuk dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas. Diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.
Jika pelaksanaan putusan hukuman mati sudah selesai, maka pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tentu saja informasi yang disertai pemberitahuan itu adalah upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, serta keputusan penolakan permohonan grasi.
Kemarin, pemerintah mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan disampaikan Rencana Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dengan RUU tersebut, pelaksanaan pidana mati tidak akan berlangsung lebih dari 30 hari sejak penetapan putusan.
Baca berita terkait: Eksekusi Hukuman Mati Indonesia: Apa Itu dan Bagaimana Cara Membayarkannya?
Eksekusi pidana mati juga diatur untuk dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas. Diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.
Jika pelaksanaan putusan hukuman mati sudah selesai, maka pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tentu saja informasi yang disertai pemberitahuan itu adalah upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, serta keputusan penolakan permohonan grasi.