Pembaca, di Jakarta kemarin (9/1/2026) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah dan membayar denda serta penjara.
Terdakwa pertama, Bun Sentoso pemilik PT Indi Daya Group divonis pidana 16 tahun, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan. Ia dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.
Terdakwa kedua, Agus Dianto Mulia Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama divonis 12 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa ketiga Benny Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta divonis 11 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa keempat Fitri Kristiani alias Nisa karyawan PT Indi Daya Group divonis 8 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa kelima Sischa Dwita Puspa Sari mantan manajer PT Indi Daya Group divonis 8 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kemajuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Terdakwa pertama, Bun Sentoso pemilik PT Indi Daya Group divonis pidana 16 tahun, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan. Ia dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.
Terdakwa kedua, Agus Dianto Mulia Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama divonis 12 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa ketiga Benny Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta divonis 11 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa keempat Fitri Kristiani alias Nisa karyawan PT Indi Daya Group divonis 8 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa kelima Sischa Dwita Puspa Sari mantan manajer PT Indi Daya Group divonis 8 tahun penjara, Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kemajuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.