Pentang Kasus Korupsi Bank Jatim, Lima Terdakwa Dikutip 8-14 Tahun Penjara
Jumat (9/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menghukum lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta 8-14 tahun penjara. Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group dihukum 16 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp204,1 miliar. Sedangkan Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
Kasus ini menyangkut pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bank. Terdapat kelima terdakwa yang dihadapkan ke Tipikor Jakarta dan dihukum berdasarkan dakwaan primer, yaitu mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lanjut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp299,3 miliar.
Jumat (9/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menghukum lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta 8-14 tahun penjara. Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group dihukum 16 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp204,1 miliar. Sedangkan Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
Kasus ini menyangkut pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bank. Terdapat kelima terdakwa yang dihadapkan ke Tipikor Jakarta dan dihukum berdasarkan dakwaan primer, yaitu mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lanjut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp299,3 miliar.