Terdakwa Lima Kasus Korupsi Bank Jatim Diwajarkan Penjara 8-14 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Minggu (9/1/2026), telah menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Pemutusan ini diberikan kepada Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama; Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta; Fitri Kristiani alias Nisa, karyawan PT Indi Daya Group; dan Sischa Dwita Puspa Sari, mantan manajer PT Indi Daya Group.
Hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa Bun Sentoso adalah 16 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsidi 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp204.1 miliar subsidi 5 tahun kurungan. Sementara itu, untuk terdakwa Agus Dianto Mulia hukuman pidana yang diberikan adalah 12 tahun penjara.
Sedangkan Benny mendapatkan hukuman pidana 11 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara dan Sischa Dwita Puspa Sari juga mendapatkan hukuman tersebut.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain itu, terdakwa bersikap baik selama persidangan berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Minggu (9/1/2026), telah menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Pemutusan ini diberikan kepada Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama; Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta; Fitri Kristiani alias Nisa, karyawan PT Indi Daya Group; dan Sischa Dwita Puspa Sari, mantan manajer PT Indi Daya Group.
Hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa Bun Sentoso adalah 16 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsidi 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp204.1 miliar subsidi 5 tahun kurungan. Sementara itu, untuk terdakwa Agus Dianto Mulia hukuman pidana yang diberikan adalah 12 tahun penjara.
Sedangkan Benny mendapatkan hukuman pidana 11 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara dan Sischa Dwita Puspa Sari juga mendapatkan hukuman tersebut.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain itu, terdakwa bersikap baik selama persidangan berlangsung.