Benny dan saudaranya dituntut 16 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Jatim. Mereka diadili karena merugikan negara sebesar Rp299,3 miliar dengan manipulasi kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Para terdakwa ini termasuk Benny sebagai Pemimpin Cabang Bank Jatim, Bun Sentoso sebagai pemilik Indi Daya Group, Deputi CEO Indi Daya Agus Dianto Mulia, Pegawai Indi Daya Fitri Kristiani alias Nisa, dan Manajer Keuangan Sischa Dwita Puspa Sari.