Pembaca, dalam sidang pengadilan terbaru di Jakarta Pusat, lima perusahaan dan individu dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Kasus ini terkait dengan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum dalam rangka korupsi. Terdapat lima perusahaan dan individu diantaranya Pemimpin Cabang Bank Jatim Benny; Bun Sentoso; Deputi CEO Indi Daya Agus Dianto Mulia; Pegawai Indi Daya Fitri Kristiani alias Nisa; serta Manajer Keuangan Indi Daya Sischa Dwita Puspa Sari. Mereka dituntut melakukan tindak pidana yang dilakukan secara melawan hukum dengan menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyampaikan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Benny dkk dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti. Sementara itu Bun Sentoso; Agus Dianto Mulia; Nisa; dan Sischa Dwita Puspa Sari juga dituntut denda dan uang pengganti yang berbeda-beda.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum dalam rangka korupsi. Terdapat lima perusahaan dan individu diantaranya Pemimpin Cabang Bank Jatim Benny; Bun Sentoso; Deputi CEO Indi Daya Agus Dianto Mulia; Pegawai Indi Daya Fitri Kristiani alias Nisa; serta Manajer Keuangan Indi Daya Sischa Dwita Puspa Sari. Mereka dituntut melakukan tindak pidana yang dilakukan secara melawan hukum dengan menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyampaikan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Benny dkk dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti. Sementara itu Bun Sentoso; Agus Dianto Mulia; Nisa; dan Sischa Dwita Puspa Sari juga dituntut denda dan uang pengganti yang berbeda-beda.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar.