5 Terdakwa Kasus Impor Gula Kemendag Dituntut 4 Tahun Penjara

JAKSA MENUNTUT 5 TERDAKWA KASUS IMPOR GULA PEMDAGANGAN DENGAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA, DEMI KORUPSI BERSAAMA-SAMAMA

Kejaksaan Agung telah menuntut lima terdakwa kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pidana penjara 4 tahun. Kelima terdakwa tersebut meliputi Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama. "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 <em>juncto</em> Pasal 18 UU Tipikor <em>juncto </em>Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU.

JPU menuntut para terdakwa dengan denda dan uang pengganti, namun telah memperhitungkan harta benda atau uang milik mereka yang telah disita. Para terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti berbeda-beda untuk setiap terdakwa.

Menurut JPU, para terdakwa melakukan impor gula pada 2015 atas sepersetujuan Menteri Perdagangan RI kala itu, Thomas Trikasih Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Namun, semuanya dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Menteri Perindustrian.

Sementara itu, JPU menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
 
Gue pikir kalau ini penuntutan yang tepat banget! Semua yang terlibat di kasus ini pasti melakukan korupsi bersama-sama. Dari apa yang dibacanya, gue yakin kalau mereka tidak mau jujur tentang apa yang dilakukan mereka selama 2003-2015 lalu. Jadi penuntutan 4 tahun penjara dan Rp 500 juta denda adalah hukuman yang pas banget! Gue senang melihat Jaksa Agung akhirnya tega menantang para koruptor ini! πŸ™Œ
 
Aku kaget banget kalau terdakwa-terdakwa itu bisa dituduh korupsi sama-sama aja... aku pikir korupsi itu ada aturan di mana-mana, tapi ternyata ada yang jadi pengacara sendiri juga?aku rasa kalau korupsi itu berat sekali, tapi apakah JPU benar-benar bisa mengakui siapa-siapa yang benar-benar korup? Aku senang dilihat Jaksa penuntut umum ini menuntut para terdakwa dengan 4 tahun penjara dan Rp 500 juta, tapi aku rasa ini bukan akhir dari cerita ini... ada yang lagi bakal keluar dari lubang?
 
πŸ€‘ "Siapa pun menyangka dirinya dapat meloloskan diri dari penjara hanya dengan menutup mata, salah satu hari nanti akan membuktikannya." 😊
 
Gue rasa ini wajib diajarkan kembali oleh pemerintah sih. Korupsi di Kemendag ini makin serius ya, empat tahun penjara aja tidak cukup buat para korup terdakwa ini. Gue pikir 10-15 tahun penjara lebih tepat. Dan kalau ada hukuman yang lebih berat lagi, gue setuju.
 
Hehe πŸ˜‚ aku pikir ini gampang banget, sih πŸ€” keduanya sudah terbukti melakukan korupsi bersama-sama di kasus impor gula πŸ€‘. Aku setuju dengan jaksa penuntut umum, mereka harusnya dibawa ke pengadilan dan dipenjara πŸš”. Aku juga pikir ini sangat penting banget untuk pemerintah menangani kasus-kasus korupsi seperti ini, karena kalau tidak ada hukuman yang seharusnya maka semua orang akan merasa bahwa mereka bisa melakukan apa saja tanpa hukuman πŸ˜’. Aku harap Jaksa Penuntut Umum bisa berhasil memenangkan kasus ini dan memberi contoh kepada para korupsi lainnya 🎯!
 
ini kasusnya banget... korupsi di kemendag lagi keluar πŸ€¦β€β™‚οΈ apa karya kita semua? harus bersemangat duduk nunggu hukuman para koruptor ini 😬 aku rasa jpu harus lebih agresif penuntutan korupsi di lantai bawah πŸš”
 
ini cerita kaya banget kayaknya... 5 orang kaya gula itu, apa artinya aja? korupsi sama-sama, kan? tapi kenapa harus dipenjara 4 tahun? aku pikir cuma denda saja sudah cukup ya πŸ˜‚. tapi mungkin kalau jadi umum, kan ada konsekuensi juga. tapi apa yang diharapkan dari kalau mereka dipenjara? hanya untuk membayar ganti rugi atau apakah ada sesuatu yang lebih berarti lagi? dan siapa yang akan mengawasi agar tidak terjadi kembali? 😐
 
Aneh banget ya! Kalau korupsi itu berlaku bersama-sama siapa tahu gak ada korupsi sama sekali πŸ˜‚. Jadi, kalau korupsi itu tidak masalah, kenapa kita masih harus dihukum? Apa yang salah dengan mereka? Mereka hanya melakukan apa yang diinginkan oleh pemerintah pada saat itu. Tapi, apakah pemerintah itu benar-benar tidak memiliki korupsi sama sekali? πŸ€”

Dan, mengapa kita harus punya denda dan uang pengganti untuk para terdakwa? Apa mereka tidak perlu dibeli atau dibayar dengan uang dari denda? Tapi, apa itu bukan cara kerja pemerintah ya. Mereka ingin kita lebih memahami tentang korupsi, tapi ternyata tidak ada yang diubah sama sekali. πŸ™„
 
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini memang cukup menarik, tapi apa itu sebenarnya makna dari tindakan mereka? Mereka yang terdakwa ini ternyata melakukan korupsi bersama-sama, dan JPU bilang bahwa perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Tapi apa itu maksudnya dari 'penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas'? Apakah mereka berarti bahwa para terdakwa ini harus dihukum karena melakukan kesalahan dalam mencari keuntungan dari sistem yang sudah ada?
 
aku kayak gak bisa percaya ari kasus ini! 5 orang yang berada di atas duduk di meja kemendag itu benar-benar jago korupsi sampai kenyang! 4 tahun penjara sudah tidak mungkin, aku rasa harusnya lebih panjang lagi 🀯. tapi ari kalau pemerintah punya ketepatan dan tegas dalam menyelenggarakan hukum itu bisa berbeda, ya? aku harap para terdakwa bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak membuat perubahan seperti ini lagi πŸ˜”
 
Wah bro, ini gampang banget nih, kalau kalian punya keuntungan dari kasus korupsi, maka kalian harus bertanggung jawab ya! Tony Wijaya Ng ini sama-sama, saya rasa dia sudah cukup tua untuk masuk ke dapur, 4 tahun penjara bukan main murah. Dan kalau eka sapanca ini, saya rasa dia punya banyak pengalaman di bidang manajemen perusahaan, tapi dia tetap saja bisa jatuh dalam kejahatan korupsi.
 
πŸ€” gue penasaran kenapa aksi korupsi di Kemendag masih bisa terjadi padahal sudah ada UU Tipikor yang jelas banget sih. apakah ada lagi kekurangan di dalamnya? πŸ€‘ toh para terdakwa ini benar-benar bersama-sama melakukan korupsi gula impor, tapi kenapa belum terang juga sih sih bagaimana kerjaan mereka? πŸ˜’ gue rasa perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut tentang efektivitas UU Tipikor itu. dan apa yang akan terjadi dengan para terdakwa ini setelah dipenjara? πŸš”
 
🀝 Ini nggak cuma korupsi kasus gula aja, tapi juga bagaimana system sistem korupsi di dalam negeri masih sangat lemah. Kita harus terus berjuang untuk membuat system yang lebih adil dan transparan, tidak hanya untuk kasus seperti ini tapi juga untuk semua masyarakat. 🌈
 
ini gampang nih, korupsi di Kemendag udh terbuka lebar, nggak sabar dajudikasi πŸ˜‚. 5 orang nggak bisa nghindari penjara 4 tahun, kan? ini bukti kalau pemerintah udh berusaha mendorong perubahan. tapi apa yang terjadi nanti kalau korupsi lanjut terus berlanjut? kita harus jaga agar korupsi tidak terjadi lagi di Kemendag dan bidang lainnya. kita harus mendukung pemerintah dalam upaya mengatasi korupsi ini, supaya Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik nanti πŸ’ͺ
 
πŸ˜’ ini bikin kecewa banget ya... kasus korupsi di Kemendag lagi, siapa tau lainnya aja terdakwa dulu πŸ˜‚. tapi sepertinya masih banyak lagi yang melibatkan, karena selama ini tidak ada yang tuntas dan sebenarnya ada yang memang benar-benar bersalah πŸ€¦β€β™‚οΈ. kenapa harus begitu berantakan ya? toh yang jelas korupsi itu tidak bisa disukai sama sekali, tapi sekarang aja lagi terjadi, tapi malah diungkapkan dulu sehingga masyarakat bisa sadar dan berubah πŸ™.
 
ini kabar baik, bro! ada yang bikin rasa bangga banget, yaitu para terdakwa kasus impor gula yang nanti bakal dikenakan pidana 4 tahun penjara. ini bikin kami jelas bahwa korupsi tidak bisa dimungkinkan di Indonesia πŸ™Œ

dan ini juga menunjukkan bahwa kejaksaan masih aktif dalam menginvestigasi dan menuntut para pelaku korupsi. kami harap ini akan menjadi contoh bagi mereka yang nanti bakal terdakwa 😊

tapi, bro, kami juga ingin menyadari bahwa ada yang perlu diperbaiki di balik kasus ini. misalnya, bagaimana caranya agar para pelaku korupsi tidak bisa berkepentingan dengan pejabat-pejabat tertinggi? πŸ€”

namun secara keseluruhan, ini adalah kabar baik untuk kami semua! Indonesia akan menjadi negara yang lebih bebas dari korupsi, dan kami pun akan menjadi bagian dari perubahan itu πŸ’ͺ
 
Korupsi gula lagi-lagi membuat rasa bosan ya... kalau bukan korupsi, apa lagi yang bisa terjadi di Indonesia? Siapa tahu 4 tahun penjara itu cukup untuk para koruptor ini. Saya ingat saat-saat kemerdekaan Indonesia, tidak ada korupsi seperti sekarang. Sekarang punya korupsi di setiap sudut, bahkan di kementerian yang bertugas melindungi Indonesia. Kalau gula bisa diimpor tanpa izin, apa lagi yang bisa terjadi? Saya rasa ini sudah menjadi norma sekarang...
 
ini kasus gula tapi ngga cuma itu aja, apa yang benar-benar penting adalah bagaimana kita lihat kebenaran di balik kasus ini. kenapa ada orang-orang yang bisa melakukan korupsi dengan begitu bebas? mengapa tidak ada sistem pengawasan yang baik? itulah yang perlu kita refleksi dan cari jawabannya.
 
Aku pikir ini benar-benar kasus korupsi yang serius banget! Tapi, aku rasa ini juga patut dipertanyakan kapan 5 orang ini terakhir kali terdaftar sebagai pengusaha yang jujur? Ada kemungkinan mereka ada hubungan yang erat dengan pejabat-pejabat di Kemendag dan Kemenindra? Jika benar, itu artinya sudah ada keterlibatan pejabat publik dalam kasus korupsi ini. Kita harus minta klarifikasi tentang hal ini agar tidak terjadi kebenaran yang sama seperti apa yang terjadi pada korupsi nasi milik Jokowi sebelumnya πŸ€”.
 
kembali
Top