JAKSA MENUNTUT 5 TERDAKWA KASUS IMPOR GULA PEMDAGANGAN DENGAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA, DEMI KORUPSI BERSAAMA-SAMAMA
Kejaksaan Agung telah menuntut lima terdakwa kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pidana penjara 4 tahun. Kelima terdakwa tersebut meliputi Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama. "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 <em>juncto</em> Pasal 18 UU Tipikor <em>juncto </em>Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU.
JPU menuntut para terdakwa dengan denda dan uang pengganti, namun telah memperhitungkan harta benda atau uang milik mereka yang telah disita. Para terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti berbeda-beda untuk setiap terdakwa.
Menurut JPU, para terdakwa melakukan impor gula pada 2015 atas sepersetujuan Menteri Perdagangan RI kala itu, Thomas Trikasih Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Namun, semuanya dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Sementara itu, JPU menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kejaksaan Agung telah menuntut lima terdakwa kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan pidana penjara 4 tahun. Kelima terdakwa tersebut meliputi Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, Hans Falita Hutama.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula secara bersama-sama. "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 <em>juncto</em> Pasal 18 UU Tipikor <em>juncto </em>Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU.
JPU menuntut para terdakwa dengan denda dan uang pengganti, namun telah memperhitungkan harta benda atau uang milik mereka yang telah disita. Para terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti berbeda-beda untuk setiap terdakwa.
Menurut JPU, para terdakwa melakukan impor gula pada 2015 atas sepersetujuan Menteri Perdagangan RI kala itu, Thomas Trikasih Lembong hingga Enggartiasto Lukita. Namun, semuanya dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Sementara itu, JPU menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.