Tepatnya setelah IHSG (Indice Hedjat Sharia) memulai menurun, tiga pejabat tinggi di OJK dan BEI pun mulai mundur. Iman Rachman sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Aditya Jayaantono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK, serta Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pun mengumumkan mundurnya bersamaan. Mereka juga menanggung tanggung jawab atas gejolak pasar modal Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Kemunduran ini disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi perubahan kepemimpinan, OJK menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasional dan kewenangannya. Lembaga ini memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Pengunduran diri para pejabat ini menjadi tanda tanggung jawab moral mereka terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Kemunduran ini disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi perubahan kepemimpinan, OJK menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasional dan kewenangannya. Lembaga ini memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Pengunduran diri para pejabat ini menjadi tanda tanggung jawab moral mereka terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.