Berikut adalah 5 fakta peralihan aset Kemenag ke Kemenhaj:
1. Gedung di Thamrin dipbagi dua untuk kedua lembaga, yaitu 10 lantai untuk Kemenag dan 10 lantai untuk Kemenhaj. Penanggung jawab gedung tetap bersama, tapi penggunaannya dipbagi proporsional.
2. Awalnya, gedung Thamrin sepenuhnya dikelola oleh Kemenag. Namun, setelah adanya Kemenhaj, pembagian penggunaan gedung dilakukan lebih proporsional melalui koordinasi dan pengalihan aset resmi. Sebagian lantai mulai ditempati Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) saat tersebut.
3. Dalam proses transisi ini, sebagian aparatur dan staf Kemenag yang sebelumnya menangani urusan haji akan ikut bergabung ke Kemenhaj. Langkah ini dilakukan agar pengetahuan, pengalaman, dan sistem kerja yang sudah berjalan di Kemenag dapat diteruskan di Kemenhaj tanpa mengganggu operasional.
4. Aset digital penting seperti Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah sepenuhnya dialihkan ke Kemenhaj. Pengelolaan data jemaah dan sistem informasi haji kini menjadi tanggung jawab penuh Kemenhaj.
5. Penyaluran aset ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional dan efisien. Dengan demikian, kedua lembaga dapat bekerja sama lebih efektif dalam menyelenggarakan urusan haji di Indonesia.
1. Gedung di Thamrin dipbagi dua untuk kedua lembaga, yaitu 10 lantai untuk Kemenag dan 10 lantai untuk Kemenhaj. Penanggung jawab gedung tetap bersama, tapi penggunaannya dipbagi proporsional.
2. Awalnya, gedung Thamrin sepenuhnya dikelola oleh Kemenag. Namun, setelah adanya Kemenhaj, pembagian penggunaan gedung dilakukan lebih proporsional melalui koordinasi dan pengalihan aset resmi. Sebagian lantai mulai ditempati Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) saat tersebut.
3. Dalam proses transisi ini, sebagian aparatur dan staf Kemenag yang sebelumnya menangani urusan haji akan ikut bergabung ke Kemenhaj. Langkah ini dilakukan agar pengetahuan, pengalaman, dan sistem kerja yang sudah berjalan di Kemenag dapat diteruskan di Kemenhaj tanpa mengganggu operasional.
4. Aset digital penting seperti Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah sepenuhnya dialihkan ke Kemenhaj. Pengelolaan data jemaah dan sistem informasi haji kini menjadi tanggung jawab penuh Kemenhaj.
5. Penyaluran aset ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional dan efisien. Dengan demikian, kedua lembaga dapat bekerja sama lebih efektif dalam menyelenggarakan urusan haji di Indonesia.