Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima petinggi perusahaan swasta dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta terkait kasus korupsi impor gula. Kelima terdakwa ini adalah Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Eka Sapanca; Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012, Hans Falita Hutama dan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya.
Majelis hakim berpendapat, kelima terdakwa telah bersalah melakukan aksi korupsi impor gula secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 bersama dengan Pasal 18 UU Tipikor bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Pidana kurungan badan yang diberikan kepada lima terdakwa ini adalah selama 4 bulan untuk Hans Falita Hutama dan Then Surianto Eka Prasetyo, 8 bulan untuk Hendrogiarto A Tiwow; 10 bulan untuk Tony Wijaya N.G. Dan 12 bulan untuk Eka Sapanca. Sementara itu, denda yang diberikan adalah Rp 200 juta kepada lima terdakwa ini dan tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa telah menitipkan uang pengganti senilai Rp 32,012,811,588,55 kepada Eka Sapanca; senilai Rp 150,813,450,163,81 kepada Tony Wijaya N.G; senilai Rp 41,226,293,608,16 kepada Hendrogiarto A Tiwow; senilai Rp 74,583,958,290,80 kepada Hans Falita Hutama dan Rp 39,249,282,287,52 kepada Then Surianto Eka Prasetyo.
Majelis hakim berpendapat, kelima terdakwa telah bersalah melakukan aksi korupsi impor gula secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 bersama dengan Pasal 18 UU Tipikor bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Pidana kurungan badan yang diberikan kepada lima terdakwa ini adalah selama 4 bulan untuk Hans Falita Hutama dan Then Surianto Eka Prasetyo, 8 bulan untuk Hendrogiarto A Tiwow; 10 bulan untuk Tony Wijaya N.G. Dan 12 bulan untuk Eka Sapanca. Sementara itu, denda yang diberikan adalah Rp 200 juta kepada lima terdakwa ini dan tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa telah menitipkan uang pengganti senilai Rp 32,012,811,588,55 kepada Eka Sapanca; senilai Rp 150,813,450,163,81 kepada Tony Wijaya N.G; senilai Rp 41,226,293,608,16 kepada Hendrogiarto A Tiwow; senilai Rp 74,583,958,290,80 kepada Hans Falita Hutama dan Rp 39,249,282,287,52 kepada Then Surianto Eka Prasetyo.