Tentang 5 bos perusahaan swasta yang dituntut penjara karena terlibat dalam skema korupsi gula, tadi pagi ini di pengadilan Nusantara Penanaman Umat Islam (NPU) di Jakarta. Kelima pebisnis tersebut dituduh memanfaatkan izin impor gula untuk memperoleh keuntungan ilLEGAL.
Menurut sumber di pengadilan, lima perusahaan swasta tersebut melalui jaringan klien korup dan kontraktor umum melakukan transaksi ilegal. Hal ini membawa dampak besar bagi masyarakat, karena rupiah menjadi lebih mahal untuk gula yang dibutuhkan sebagai bahan makanan.
Dalam proses investigasi, Pemkab Lampung yang melibatkan dua pejabat tinggi menemukan bahwa empat perusahaan tersebut tidak memiliki izin impor gula. Dengan demikian, tiga pebisnis di antaranya dituduh memanfaatkan izin impor palsu untuk memperoleh keuntungan.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa mereka telah melakukan tindakan hukum, termasuk pemutusan hubungan dengan perusahaan tersebut.
Menurut sumber di pengadilan, lima perusahaan swasta tersebut melalui jaringan klien korup dan kontraktor umum melakukan transaksi ilegal. Hal ini membawa dampak besar bagi masyarakat, karena rupiah menjadi lebih mahal untuk gula yang dibutuhkan sebagai bahan makanan.
Dalam proses investigasi, Pemkab Lampung yang melibatkan dua pejabat tinggi menemukan bahwa empat perusahaan tersebut tidak memiliki izin impor gula. Dengan demikian, tiga pebisnis di antaranya dituduh memanfaatkan izin impor palsu untuk memperoleh keuntungan.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa mereka telah melakukan tindakan hukum, termasuk pemutusan hubungan dengan perusahaan tersebut.