Korut Melancarkan Skema Penipuan Kripto, Rp 33 Triliun Diriampok
Dalam kasus penipuan kripto yang melibatkan lebih dari 40 negara, diperkirakan sekitar Rp 33 triliun (US$2 miliar) telah didirikan dalam skema ini. Skema tersebut dilancarkan oleh Korea Utara (Korut), dan digunakan untuk membiayai program senjata rudal dan nuklir negara kekuasaan Kim Jong-un.
Penipuannya melibatkan penyamaran pekerja teknologi Korut, di mana warga Korut mencuri identitas dan mengamankan pekerjaan di perusahaan-perusahaan Barat. Selain itu, para oknum penipu Pyongyang juga melakukan pencurian aset kripto bernilai miliaran dolar di lebih dari 40 negara.
Laporan yang diterbitkan oleh PBB dan menekankan bahwa Korut telah melanggar dua Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait dengan skema penipuannya. AS menyatakan bahwa sekitar 1.500 pekerja teknologi Korut berbasis di China, sementara 500 lainnya tersebar di Rusia, Laos, Kamboja, Guinea Ekuatorial, Guinea, Nigeria dan Tanzania.
Sekarang, PBB meminta negara-negara anggota untuk mengambil sikap tegas melawan upaya penipuan Korut yang sudah meresahkan banyak negara. Amerika Serikat (AS) juga mengkritisi Rusia dan China atas peran mereka melindungi Korut dan menyediakan tempat aman (safe haven) untuk pendanaan ke negara komunis tersebut.
Sekarang, telah ada 11 negara yang memimpin sesi di markas PBB di New York. Mereka membahas laporan 140-halaman yang dirilis pada akhir 2025 lalu, yang menemukan bahwa kendaraan lapis baja, minyak bumi Rusia, dan tembaga untuk amunisi semuanya dibeli menggunakan mata uang kripto.
Beberapa negara yang disebut dalam laporan tersebut adalah China, Rusia, Kamboja, Laos, Guinea Ekuatorial, Guinea, Nigeria dan Tanzania. Negara-negara itu dituduh antara lain mengakomodir pekerja teknologi palsu asal Korut atau mengizinkan pejabat Korut melakukan pencucian uang melalui institusi keuangan mereka.
Sekarang, AS menyatakan bahwa skema ini melanggar dua Resolusi Dewan Keamanan PBB tertentu yang melarang negara-negara anggota menawarkan visa kerja kepada warga Korut dan mewajibkan semua negara anggota untuk memulangkan warga Korut yang kedapatan memperoleh penghasilan di negara mereka.
Sekarang, telah ada beberapa solusi yang dibahas dalam sesi di markas PBB. Salah satunya, perusahaan seperti Google dan perusahaan teknologi lain menyarankan perusahaan mencanangkan proses perekrutan yang lebih ketat, misalnya dengan melakukan pengecekan background dan wawancara langsung.
Namun, beberapa pihak juga mencatat bahwa Korut sudah mengintegrasikan AI dalam skema penipuannya, sehingga memungkinkan pelamar untuk mengganti foto diri, suara, bahkan akses, selama proses wawancara.
Dalam kasus penipuan kripto yang melibatkan lebih dari 40 negara, diperkirakan sekitar Rp 33 triliun (US$2 miliar) telah didirikan dalam skema ini. Skema tersebut dilancarkan oleh Korea Utara (Korut), dan digunakan untuk membiayai program senjata rudal dan nuklir negara kekuasaan Kim Jong-un.
Penipuannya melibatkan penyamaran pekerja teknologi Korut, di mana warga Korut mencuri identitas dan mengamankan pekerjaan di perusahaan-perusahaan Barat. Selain itu, para oknum penipu Pyongyang juga melakukan pencurian aset kripto bernilai miliaran dolar di lebih dari 40 negara.
Laporan yang diterbitkan oleh PBB dan menekankan bahwa Korut telah melanggar dua Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait dengan skema penipuannya. AS menyatakan bahwa sekitar 1.500 pekerja teknologi Korut berbasis di China, sementara 500 lainnya tersebar di Rusia, Laos, Kamboja, Guinea Ekuatorial, Guinea, Nigeria dan Tanzania.
Sekarang, PBB meminta negara-negara anggota untuk mengambil sikap tegas melawan upaya penipuan Korut yang sudah meresahkan banyak negara. Amerika Serikat (AS) juga mengkritisi Rusia dan China atas peran mereka melindungi Korut dan menyediakan tempat aman (safe haven) untuk pendanaan ke negara komunis tersebut.
Sekarang, telah ada 11 negara yang memimpin sesi di markas PBB di New York. Mereka membahas laporan 140-halaman yang dirilis pada akhir 2025 lalu, yang menemukan bahwa kendaraan lapis baja, minyak bumi Rusia, dan tembaga untuk amunisi semuanya dibeli menggunakan mata uang kripto.
Beberapa negara yang disebut dalam laporan tersebut adalah China, Rusia, Kamboja, Laos, Guinea Ekuatorial, Guinea, Nigeria dan Tanzania. Negara-negara itu dituduh antara lain mengakomodir pekerja teknologi palsu asal Korut atau mengizinkan pejabat Korut melakukan pencucian uang melalui institusi keuangan mereka.
Sekarang, AS menyatakan bahwa skema ini melanggar dua Resolusi Dewan Keamanan PBB tertentu yang melarang negara-negara anggota menawarkan visa kerja kepada warga Korut dan mewajibkan semua negara anggota untuk memulangkan warga Korut yang kedapatan memperoleh penghasilan di negara mereka.
Sekarang, telah ada beberapa solusi yang dibahas dalam sesi di markas PBB. Salah satunya, perusahaan seperti Google dan perusahaan teknologi lain menyarankan perusahaan mencanangkan proses perekrutan yang lebih ketat, misalnya dengan melakukan pengecekan background dan wawancara langsung.
Namun, beberapa pihak juga mencatat bahwa Korut sudah mengintegrasikan AI dalam skema penipuannya, sehingga memungkinkan pelamar untuk mengganti foto diri, suara, bahkan akses, selama proses wawancara.