Keempat perusahaan, direksi, dan pengusaha terkait kasus korupsi impor gula divonis 4 tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis keempat terdakwa tersebut dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.
Diantaranya adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry. Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis pengadilan ini juga meliputi pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati. Besarnya uang pengganti untuk masing-masing terdakwa adalah: Wisnu Rp60,99 miliar; Indra Rp77,21 miliar; Hansen Rp41,38 miliar; dan Ali Rp47,87 miliar.
Diantaranya adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry. Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis pengadilan ini juga meliputi pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati. Besarnya uang pengganti untuk masing-masing terdakwa adalah: Wisnu Rp60,99 miliar; Indra Rp77,21 miliar; Hansen Rp41,38 miliar; dan Ali Rp47,87 miliar.