Tiga orang, termasuk seorang dirjen, dituntut 4 tahun penjara atas tuduhan korupsi terkait impor gula. Kasus ini melibatkan perusahaan swasta yang mendapatkan kontrak impor gula dari pemerintah.
Menurut sumber di pengadilan, perusahaan tersebut menerima uang tunai sebesar Rp 12,5 miliar dalam beberapa tahun terakhir untuk membayar pajak dan biaya lainnya. Namun, dugaan adalah bahwa uang tersebut sebenarnya digunakan untuk membiayai kegiatan korupsi.
Dirjen yang terdakwa dianggap sebagai orang kunci dalam operasi korupsi ini. Ia dipercaya telah memberikan instruksi kepada perusahaan untuk membayar uang tunai kepada beberapa individu yang terkait dengan kasus ini.
Pengadilan tersebut menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, termasuk dirjen tersebut, dan dua orang lainnya. Mereka dianggap bersalah atas korupsi terkait impor gula dan seharusnya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses kontrak pemerintah, terutama dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang melibatkan uang publik.
Menurut sumber di pengadilan, perusahaan tersebut menerima uang tunai sebesar Rp 12,5 miliar dalam beberapa tahun terakhir untuk membayar pajak dan biaya lainnya. Namun, dugaan adalah bahwa uang tersebut sebenarnya digunakan untuk membiayai kegiatan korupsi.
Dirjen yang terdakwa dianggap sebagai orang kunci dalam operasi korupsi ini. Ia dipercaya telah memberikan instruksi kepada perusahaan untuk membayar uang tunai kepada beberapa individu yang terkait dengan kasus ini.
Pengadilan tersebut menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, termasuk dirjen tersebut, dan dua orang lainnya. Mereka dianggap bersalah atas korupsi terkait impor gula dan seharusnya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses kontrak pemerintah, terutama dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang melibatkan uang publik.