Empat polisi Nunukan Kalimantan Utara, yang duga terlibat dalam kasus penyelundupan barang bukti narkoba, hanya akan menerima sanksi etik. Sanksi ini diberikan karena mereka belum mengajukan tindak pidana awal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan keempat polisi tersebut telah dilimpahkan ke Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut. Penindakan pidana bergantung pada rekomendasi hasil sidang KKEP.
Eko juga menyebutkan bahwa tindak pidana penyelundupan barang bukti narkoba sudah terlalu lama tidak diatasi. Dia menekankan bahwa penindakan kepada anggota yang melanggar harus tetap dilakukan, bahkan jika mereka hanya melakukan kesalahan kecil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menekankan bahwa anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberi sanksi pemecatan dan dipidanakan. Ia juga memegang komitmen agar penindakan kepada anggota yang melanggar tetap dilakukan, bahkan bagi mereka yang melakukan tindak pidana lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan keempat polisi tersebut telah dilimpahkan ke Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut. Penindakan pidana bergantung pada rekomendasi hasil sidang KKEP.
Eko juga menyebutkan bahwa tindak pidana penyelundupan barang bukti narkoba sudah terlalu lama tidak diatasi. Dia menekankan bahwa penindakan kepada anggota yang melanggar harus tetap dilakukan, bahkan jika mereka hanya melakukan kesalahan kecil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menekankan bahwa anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberi sanksi pemecatan dan dipidanakan. Ia juga memegang komitmen agar penindakan kepada anggota yang melanggar tetap dilakukan, bahkan bagi mereka yang melakukan tindak pidana lainnya.