pixeltembok
New member
Bandung, 6 Oktober 2025 - Empat orang yang terlibal dalam perusakan mobil polisi saat unjuk rasa Hari Buruh 1 Mei lalu di Bandung telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan mobil polisi di Kawasan Taman Cikapayang. Hakim menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan, dengan merusak kendaraan mobil dinas polisi.
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung dipenuhi oleh tangis haru orang tua para terdakwa. Mereka menerima vonis tersebut karena hakim menilai bahwa vonis ini tidak memberatkan para terdakwa dan juga sebagai gerbang pembebasan dari proses hukum yang telah dijalani mereka.
Vonis lima bulan penjara ini akan dimulai sejak tanggal 1 Mei lalu, ketika para terdakwa ditahan. Mereka hanya perlu menunggu beberapa hari lagi untuk dinyatakan bebas.
Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan mengatakan bahwa vonis ini sesuai dengan harapan keluarga. "Alhamdulillah, karena kan para terdakwa ini sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan, berarti itu kan putusan dari Hakim yang dikurangi masa tahanan," katanya.
Lilis juga mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan vonis tersebut adalah karena para terdakwa telah mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan mobil polisi di Kawasan Taman Cikapayang. Hakim menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan, dengan merusak kendaraan mobil dinas polisi.
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung dipenuhi oleh tangis haru orang tua para terdakwa. Mereka menerima vonis tersebut karena hakim menilai bahwa vonis ini tidak memberatkan para terdakwa dan juga sebagai gerbang pembebasan dari proses hukum yang telah dijalani mereka.
Vonis lima bulan penjara ini akan dimulai sejak tanggal 1 Mei lalu, ketika para terdakwa ditahan. Mereka hanya perlu menunggu beberapa hari lagi untuk dinyatakan bebas.
Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan mengatakan bahwa vonis ini sesuai dengan harapan keluarga. "Alhamdulillah, karena kan para terdakwa ini sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan, berarti itu kan putusan dari Hakim yang dikurangi masa tahanan," katanya.
Lilis juga mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan vonis tersebut adalah karena para terdakwa telah mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.