Kejadian pelanggaran kriminal di Bandara Soekarno-Hatta terus memunculkan perhatian masyarakat. Kali ini, Polres Soetta berhasil menangkap empat warga negara asing yang melanggar Pasal 435 subsidi Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku kejadian dikejar oleh polisi setelah melakukan pengembangan dari tersangka pertama. Polisi menemukan bahwa tersangka ini adalah warga negara asing, kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan itu tepatnya di Mangga Dua. Di sana penyidik menemukan gudang berisi cartridge pod yang disamarkan dalam kardus CPU.
Keempat tersangka ditangkap dalam kurun berbeda, yaitu AS dan KH pada 19 Oktober, CW pada 2 November, dan SY pada 4 November. Polisi berhasil menggagalkan barang-barang ilegal ini untuk beredar di masyarakat sehingga dapat mencegah beredarnya nilai kerugian yang kurang lebih Rp 42,5 miliar.
Para pelaku melanggar Pasal 435 subsidi Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
Pelaku kejadian dikejar oleh polisi setelah melakukan pengembangan dari tersangka pertama. Polisi menemukan bahwa tersangka ini adalah warga negara asing, kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan itu tepatnya di Mangga Dua. Di sana penyidik menemukan gudang berisi cartridge pod yang disamarkan dalam kardus CPU.
Keempat tersangka ditangkap dalam kurun berbeda, yaitu AS dan KH pada 19 Oktober, CW pada 2 November, dan SY pada 4 November. Polisi berhasil menggagalkan barang-barang ilegal ini untuk beredar di masyarakat sehingga dapat mencegah beredarnya nilai kerugian yang kurang lebih Rp 42,5 miliar.
Para pelaku melanggar Pasal 435 subsidi Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.