Gresik, Jawa Timur - Satu giliran lagi bagi warga setempat di Gresik yang menemukan sendiri benda berharga ilegal. Dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor 13 (Polres 13) Gresik, beberapa hari lalu, petugas kepolisian berhasil menemukan hingga 4.610 kubik kayu ilegal di sebuah rumah di Wilayah Pemukiman Sawit Kayangan, Desa Kayangan, Kecamatan Sumberan, Kabupaten Gresik.
Menurut data yang diterima oleh Polres 13, total volume kayu ilegal yang ditemukan berjumlah 4.610 kubik. Jika dikonversi ke nilai pasar, maka nilai total dari kayu ilegal ini bisa mencapai ratusan juta Rupiah.
"Kami berhasil menemukan 4.610 kubik kayu ilegal yang diproduksi oleh perusahaan hulu yang beroperasi di area sawit kayangan. Kami berharap bahwa dengan tindakan kami, dapat mencegah terus-menerus keberadaan perusahaan tersebut yang melanggar hak asal usul negara", ungkap Kapolres 13, Kapten Polisi Sr. Com. Rizki Firdaus.
Selain itu, penanganan kasus ini juga turut diawasi oleh Dinas Perindag Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan bahwa semua hasil penangkapan tersebut dikelola dengan baik dan tidak ada lagi kejahatan yang melibatkan pihak perusahaan atau warga.
Menurut data yang diterima oleh Polres 13, total volume kayu ilegal yang ditemukan berjumlah 4.610 kubik. Jika dikonversi ke nilai pasar, maka nilai total dari kayu ilegal ini bisa mencapai ratusan juta Rupiah.
"Kami berhasil menemukan 4.610 kubik kayu ilegal yang diproduksi oleh perusahaan hulu yang beroperasi di area sawit kayangan. Kami berharap bahwa dengan tindakan kami, dapat mencegah terus-menerus keberadaan perusahaan tersebut yang melanggar hak asal usul negara", ungkap Kapolres 13, Kapten Polisi Sr. Com. Rizki Firdaus.
Selain itu, penanganan kasus ini juga turut diawasi oleh Dinas Perindag Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan bahwa semua hasil penangkapan tersebut dikelola dengan baik dan tidak ada lagi kejahatan yang melibatkan pihak perusahaan atau warga.