Menurut sumber informasi, pemerintah menetapkan rencana untuk melatih 4.000 Aspiran Seleksi Pendidikan Pertahanan Negara (SPPG) di Jakarta menjadi komponen cadangan (komcad). Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan bahwa perlu memeriksa apakah rencana ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Dave, ASN yang akan dilatih menjadi komcad harus memiliki usia antara 18-35 tahun dan diberi pelatihan dasar militer. Ia juga menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Dengan demikian, ASN termasuk ke dalam kategori warga negara yang secara hukum dapat menjadi bagian dari Komponen Cadangan.
Sementara itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa ASN akan dilatih komcad pada semester pertama 2026. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut tentang rencana ini.
Menurut Dave, ASN yang akan dilatih menjadi komcad harus memiliki usia antara 18-35 tahun dan diberi pelatihan dasar militer. Ia juga menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Dengan demikian, ASN termasuk ke dalam kategori warga negara yang secara hukum dapat menjadi bagian dari Komponen Cadangan.
Sementara itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa ASN akan dilatih komcad pada semester pertama 2026. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut tentang rencana ini.