KPK menilai skor Indeks Integritas Nasional 2025 masih jauh dari target, karena masih banyak instansi pemerintah yang rentan terhadap praktik korupsi.
Saat paparan evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 di hadapan Komisi III DPR RI, KPK mengungkapkan bahwa skor Indeks Integritas Nasional pada tahun itu hanya mencapai angka 72,32. Maka dari itu, target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) harus tercapai.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa instrumen utama untuk mengukur risiko ini adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor tersebut berada di kategori rentan, terjaga, atau baik tergantung pada perangkat kebijakan yang digunakan.
"Secara sederhana, SPI adalah raport daripada resiko korupsi dan upaya pencegahan pada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Setyo di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkannya, capaian skor Indeks Integritas Nasional 2025 tidak mencapai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu sesuai dengan RPJMN.
"Namun belum memenuhi target, yaitu sesuai dengan RPJMN adalah 74,52," tegasnya.
Setyo juga menyebut bahwa sebagian besar instansi pemerintah masih menghadapi resiko korupsi yang signifikan. Beberapa peserta SPI didapatkan hasil, 103 instansi ini kondisinya adalah terjaga, kemudian 201 waspada, dan lebih banyak 353 jumlahnya adalah dalam kategori rentan.
"Beberapa peserta SPI didapatkan hasil, 103 instansi ini kondisinya adalah terjaga, kemudian 201 waspada, dan lebih banyak 353 jumlahnya adalah dalam kategori rentan, menandakan bahwa sebagian besar instansi masih menghadapi resiko korupsi yang signifikan," lanjutnya.
Kegagalan mencapai target ini disinyalir karena upaya pencegahan korupsi di lapangan masih bersifat formalitas. Banyak instansi pemerintah yang melakukan perbaikan hanya demi menggugurkan kewajiban dokumen, tanpa mengubah substansi tata kelola.
"Laporan tersebut mencatat bahwa capaian yang ada saat ini “Namun sekali lagi, belum sepenuhnya menunjukkan perubahan sistem tata kelola dan tindak lanjut masih sebatas pemenuhan administratif,” ucapnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan hal tersebut juga disebabkan karena belum optimalnya intervensi program dan kegiatan KPK di berbagai lini.
"Untuk mendorong perbaikan di masa mendatang, KPK mengaku telah melakukan 25 kajian pada delapan sektor utama, mulai dari sumber daya alam, keuangan, hingga reformasi birokrasi, guna memastikan rekomendasi perbaikan tata kelola dapat diimplementasikan lebih konkret oleh seluruh instansi pemerintah."
Saat paparan evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 di hadapan Komisi III DPR RI, KPK mengungkapkan bahwa skor Indeks Integritas Nasional pada tahun itu hanya mencapai angka 72,32. Maka dari itu, target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) harus tercapai.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa instrumen utama untuk mengukur risiko ini adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor tersebut berada di kategori rentan, terjaga, atau baik tergantung pada perangkat kebijakan yang digunakan.
"Secara sederhana, SPI adalah raport daripada resiko korupsi dan upaya pencegahan pada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Setyo di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkannya, capaian skor Indeks Integritas Nasional 2025 tidak mencapai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu sesuai dengan RPJMN.
"Namun belum memenuhi target, yaitu sesuai dengan RPJMN adalah 74,52," tegasnya.
Setyo juga menyebut bahwa sebagian besar instansi pemerintah masih menghadapi resiko korupsi yang signifikan. Beberapa peserta SPI didapatkan hasil, 103 instansi ini kondisinya adalah terjaga, kemudian 201 waspada, dan lebih banyak 353 jumlahnya adalah dalam kategori rentan.
"Beberapa peserta SPI didapatkan hasil, 103 instansi ini kondisinya adalah terjaga, kemudian 201 waspada, dan lebih banyak 353 jumlahnya adalah dalam kategori rentan, menandakan bahwa sebagian besar instansi masih menghadapi resiko korupsi yang signifikan," lanjutnya.
Kegagalan mencapai target ini disinyalir karena upaya pencegahan korupsi di lapangan masih bersifat formalitas. Banyak instansi pemerintah yang melakukan perbaikan hanya demi menggugurkan kewajiban dokumen, tanpa mengubah substansi tata kelola.
"Laporan tersebut mencatat bahwa capaian yang ada saat ini “Namun sekali lagi, belum sepenuhnya menunjukkan perubahan sistem tata kelola dan tindak lanjut masih sebatas pemenuhan administratif,” ucapnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan hal tersebut juga disebabkan karena belum optimalnya intervensi program dan kegiatan KPK di berbagai lini.
"Untuk mendorong perbaikan di masa mendatang, KPK mengaku telah melakukan 25 kajian pada delapan sektor utama, mulai dari sumber daya alam, keuangan, hingga reformasi birokrasi, guna memastikan rekomendasi perbaikan tata kelola dapat diimplementasikan lebih konkret oleh seluruh instansi pemerintah."