34 orang pejabat di Sulteng, Polda Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau disepakati, karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran tersebut diberikan karena 34 pejabat di Sulteng itu tidak lagi dapat dibina dan dipercaya oleh institusi kepolisian.
Menurut Kombes Pol Djoko Wienartono, kepala Divisi Humas Polda Sulteng, sanksi berat diberikan karena pelanggaran yang dilakukan oleh 34 pejabat tersebut adalah bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Pemberian sanksi ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga muruah, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Djoko menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri yang mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya. Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Menurut Kombes Pol Djoko Wienartono, kepala Divisi Humas Polda Sulteng, sanksi berat diberikan karena pelanggaran yang dilakukan oleh 34 pejabat tersebut adalah bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Pemberian sanksi ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga muruah, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Djoko menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri yang mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya. Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.